KOMBAN,Lebak,Kepala sekolah SDN -1 Cikulur yang berada di kampung Bahbul diduga langgar UU nomor 40 Tahun 1999, Pasalnya kepala sekolah tersebut terkesan alergi terhadap Wartwan,Jumat,-(26-12-2025).
Sebagimana diketahui dimana setiap tugas kontrol sosial awak media ( wartwan) sudah dilindungi UU nomor 40 Tahun 1999, Dengan Penjelasan barang siapa yang menghalangi tugas wartawan Dalam melakukan kontrol sosial,maka dapat dikenakan kurungan penjara 2 tahun serta denda Rp 500 juta ( Lima ratus juta rupiah).
Mendalami terkait adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran dana BOS SDN -1 Cikulur,Maka Tim awak media kelakuan kontrol sosial melalui pesan WhatsApp atau pesan singkat.
Setelah menghubungi no telpon tersebut (milik kepala sekolah) sebut saja inisial ( Iy),Mulanya satu kali bahkan dua kali kita lakukan komunikasi kepala sekolah tersebut responnya dan berjanji siap memberikan konfirmasi langsung untuk bertemu di kantor nya,namun janji nya terus meleset dan terlalu banyak alasan ini itu.
Selang satu minggu kemudian pihak awak media tersebut mencobanya menghubungi kembali nomor kepala sekolah,namun Sangat disayang kan dan mengecewakan nomor wartwan sudah diblokirnya.
Seorang kepala sekolah yang berpendidikan mestinya dapat memberikan contoh yang baik'.
Dimana Setiap kepala sekolah semestinya sudah tahu dan taat aturan pada UU,Namun kepala sekolah SDN 1 Cikulur,iy, terkesan
alergi dengan wartwan dan tidak memliki dasar tersebut,hal ini justru menjadi polemik dan Sorotan dikalangan masyarakat.
Selalu kontrol sosial dan juga sekaligus orang tua murid di sekolah SDN tersebut,kami sangat kecewa dengan sikap dan tindakan kepala sekolah, seharus nya beliau dapat menjaga dan taat dengan UU sebagaimana yang sudah tertuang di undang -undang nomornya 40 Tahun 1999.
Menghambat kebebasan dan kemerdekaan Pers .
UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
No 14 tahun 2008.
Kami berharap kepada Dinas pendidikan kabupaten Lebak, Kejari dan Tipikor ada tindakan tegas terhadap Oknum kepala sekolah tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut kami dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan Terhadap inspektorat, dinas pendidikan maupun APH ( aparat penegak hukum) yang berada diwilyah KABUPTEN Lebak - Banten,guna menegakkan UU yang berlaku.
(Syam/Red)


0 Komentar