Lebak ] 4 September 2025 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan gizi anak sekolah di Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan serius.
Investigasi menemukan adanya makanan yang diduga basi, pahit, dan tidak layak konsumsi pada menu yang disalurkan kepada siswa di sejumlah sekolah, salah satunya MTs Matha’ul Anwar Baros, Kecamatan Cibadak.
Fakta Temuan di Lapangan
Menu MBG terdiri dari nasi, sayur, tempe, telur, dan buah.
Namun, beberapa item (sayur dan tempe) terindikasi basi dan pahit sehingga sebagian besar terpaksa dibuang oleh siswa maupun pihak sekolah.
Tidak ada penggantian makanan dari pihak penyedia meski terbukti tidak layak konsumsi.
Penyaluran MBG di 14 sekolah di Kecamatan Cibadak berada di bawah koordinasi Iwan (Ketua MBG Kecamatan Cibadak) bekerja sama dengan Yayasan Ijah Arip Walbarokah.
Jumlah penerima manfaat di wilayah ini diperkirakan 4.200 siswa, dengan anggaran yang menurut pernyataan Iwan adalah Rp 15.000 per anak per hari (Rp 10.000 untuk makanan dan Rp 5.000 untuk operasional yayasan, upah pekerja, dan distribusi).
Jika klaim itu benar, maka terdapat alokasi Rp 21 juta per hari yang tidak langsung sampai ke siswa, dan berpotensi mencapai Rp 420 juta per bulan hanya di Kecamatan Cibadak.
Pernyataan Dinas Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang, menyampaikan bahwa dari laporan yang diterima, sebanyak 376 siswa baik-baik saja dan tidak ada yang mengalami keracunan. Namun ketika dikonfirmasi soal tanggung jawab, ia menyebut hal tersebut menjadi urusan pihak sekolah dan yayasan penyalur MBG.
Sikap ini menimbulkan kritik karena seolah melempar tanggung jawab, padahal pengawasan kesehatan pangan merupakan tugas utama Dinas Kesehatan sesuai UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No. 18/2012 tentang Pangan.
Pernyataan Yayasan
Pihak Yayasan Ijah Arip Walbarokah beralasan:
> “Kenapa tidak dikembalikan ke kami kalau tidak layak? Kenapa dibuang?”
Namun hingga kini, tidak ada penggantian makanan bagi siswa penerima manfaat.
Analisa Kritis LBH ARB
Alasan yayasan tidak logis makanan basi membahayakan kesehatan siswa, wajar jika dibuang.
Wanprestasi → tidak adanya penggantian berarti penyedia gagal memenuhi kewajiban.
Skema anggaran janggal → klaim Rp 15.000 per anak (10 ribu makanan, 5 ribu operasional) tidak sesuai aturan resmi pemerintah pusat yang hanya menetapkan Rp 10.000 per anak.
Kerugian negara nyata → anggaran keluar, manfaat gagal sampai ke siswa.
Dasar Hukum yang Relevan
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan → pemerintah wajib melindungi masyarakat dari pangan berbahaya.
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan → dilarang mengedarkan pangan basi, busuk, atau berbahaya.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen → wajib memberi ganti rugi jika produk/jasa tidak sesuai standar.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor → penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dapat dipidana.
Rekomendasi LBH ARB
1. Audit investigatif oleh Inspektorat dan BPK terkait pelaksanaan MBG.
2. Pengawasan langsung Dinas Kesehatan ke dapur-dapur penyedia, melibatkan ahli gizi.
3. Transparansi laporan anggaran dari Ketua MBG (Iwan) dan Yayasan Ijah Arip Walbarokah.
4.
Tindakan hukum bila terbukti ada kerugian negara atau kelalaian yang membahayakan siswa.
( Muh Syam A,S).
0 Komentar