RAJA AMPAT,_Pemerintah secara resmi melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang terbukti melanggar aturan.
Sementara itu, berdasarkan temuan lapangan, pemerintah mengizinkan PT Gag Nikel untuk melanjutkan aktivitas pertambangan karena berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat (Lingkar luar Geopark ke Pulau Gag sekitar 42 km) dan telah konsekuen mengikuti kaidah penjagaan lingkungan sejak beroperasi, serta pekerja di pulau tersebut adalah masyarakat lokal.
0 Komentar