KOMPASBN||Lebak -Seperti berita yang sudah banyak beredar terkait ada beberapa dapur MBG yang ada di kabupaten Lebak belum memenuhi syarat beroprasi,karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai SOP yang sudah di tentukan Badan Gizi Nasional (BGN Pusat).
22/04/2026
Beberapa pekan lalu tim awak media mengunjungi ke dapur SPPG Ciginggang jalan raya Gununungkencana- Banjarsari mendapatkan informasi sekaligus cek fakta di lapangan bahwa syarat yang sudah ditentukan oleh BGN pusat diduga belum di penuhi padahal sudah beroprasi hampir dua bulan, seperti belum adanya Chep bersertifikat,Sertifikat Penjamah makanan,serta administrasi yang lainnya sarana prasarana IPAL manual yang jauh dari standar,serta mes belum ada.
Saat di konfirmasi lewat sambungan wa kepala SPPG Ciginggang Fazri membenarkan bahwa Ipal belum standar , Chep bersertifikat,Sertifikat Penjamah,SLHS dan mes belum ada"
Surat Penjamah makanan baru proses pengajuan,Surat permohonan pelatihan sudah dilayangkan Kadinkes,mes belum ada.
Ujar dalam chatnya .
Menanggapi terkait hal ini Muh Syam As,S.Pd dari pengurus Ormas Badak Banten mengatakan kepada awak media"
Beroperasi tanpa chef bersertifikat dan tanpa sertifikat penjamah makanan (food handler) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar peraturan dan standar keamanan pangan yang ditetapkan,
tegasnya.
Bagi dapur MBG Wajib Chef sesuai aturan dari BGN Pusat,Seluruh juru masak di dapur MBG memiliki sertifikasi kompetensi untuk menjamin kualitas makanan dan mencegah risiko keracunan.
Sertifikat Penjamah Makanan (Food Handler): Penjamah makanan (juru masak, asisten dapur, pengelola bahan pangan) diwajibkan memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk memastikan pemahaman higiene sanitasi.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Dapur MBG/SPPG wajib bersertifikat SLHS sebagai bentuk kepatuhan standar higiene.
Pemerintah melalui BGN pusat akan mengambil tindakan tegas, termasuk ancaman penutupan bagi dapur MBG yang beroperasi tanpa sertifikat higiene dan keamanan.
SPPG yang melanggar diberikan sanksi berupa surat peringatan tahap pertama (SP-1) dan tahap kedua (SP-2).
Saya mengingatkan SPPG diwajibkan memperbaiki fasilitas IPAL dan memenuhi standar yang ditetapkan. Menurut BGN pusat Jika melanggar atau tidak segera memperbaiki, operasional dapur bisa terancam dihentikan permanen.
SPPG yang IPAL-nya belum layak atau tidak ada harus segera dan Perbaikan harus memenuhi standar kesehatan, termasuk pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan
Pungkasnya.
(Tim)

0 Komentar