Breaking News

Diduga Oknum Kuasa Hukum PTPN IV Regional 1 Kertajaya Terlibat Pengambilan Dompet Security di PN Rangkasbitung

KOMPAS BN,Lebak, -SPN.Senin 12 Januari 2026 — Sebuah peristiwa memprihatinkan terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang melibatkan oknum diduga merupakan kuasa hukum dari PTPN IV Regional 1 Pabrik Kelapa Sawit Kertajaya.

Kejadian ini bermula setelah berakhirnya sidang perdata pada tanggal 5 Januari 2026, yang digelar langsung di gedung pengadilan negeri Rangkas Bitung, kabupaten Lebak -Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diduga masuk ke pos keamanan (security) Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan mengambil sebuah dompet yang berada di atas meja, milik salah satu petugas keamanan bernama Ali. Menyikapi laporan tersebut, pihak pengadilan kemudian melakukan penelusuran dengan membuka rekaman CCTV.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat sosok yang diduga kuat merupakan kuasa hukum PTPN IV Regional 1 Kertajaya berada di lokasi pos security dan melakukan pengambilan dompet tersebut. Pada awalnya, yang bersangkutan sempat mengelak tidak mengakui perbuatannya,Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV, terduga akhirnya mengakui tindakan nya dan mengembalikan dompet milik petugas keamanan ,pada- Senin, 12 Januari 2026.

Sangat disayangkan, hal ini terjadi Bertepatan dengan jadwal sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara PTPN IV Regional 1 Kertajaya melawan para petani kelapa sawit yang tergabung dalam Sebuah komunitas APKASINDO.
Sehingga Peristiwa ini menjadi sorotan tajam berbagai pihak karena terjadi di lingkungan pengadilan, yang seharusnya menjadi simbol keadilan, integritas, dan penegakan hukum.

'Lanjut'. Dugaan keterlibatan oknum yang berprofesi sebagai kuasa hukum dinilai sangat mencoreng citra dunia peradilan serta profesi advokat.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Seluruh proses hukum atas peristiwa ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tanggapan Ketua APKASINDO, H. Wawan
Ketua APKASINDO, H. Wawan, menyayangkan keras dugaan peristiwa tersebut. Ia menilai kejadian ini sangat mencederai nilai-nilai keadilan dan etika, terlebih jika benar dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai penegak hukum.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan tempat terjadinya perbuatan yang mencoreng moral dan etika. Apalagi jika benar dilakukan oleh seorang kuasa hukum, hal ini sangat memalukan dan mencederai marwah profesi advokat,” ujar H. Wawan.

Ia juga menegaskan bahwa APKASINDO menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami mendorong agar peristiwa ini diusut secara terbuka dan transparan.
 Siapapun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum. Ini penting agar wibawa pengadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia hukum tetap terjaga,” tegasnya.

Menurut H. Wawan, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap orang tanpa terkecuali wajib menjunjung tinggi hukum dan etika, terlebih mereka yang berprofesi di bidang penegakan hukum.

“Jangan sampai peristiwa seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

( Muh Syam AS).

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAS BANTEN