Breaking News

Ketua FRIC Lebak : Tindak Tegas Bagi Pelaksna Dapur MBG Yang Tidak Sesuai SOP

KOMBAN,-Lebak,-Ketua Dewan Pengurus Fast Respon Indonesia Center (FRIC) merekomendasikan kepada pengawas dari tingkat pusat sampai daerah agar segera ada tindakan tegas bagi pelaku dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Gratis (SPPG) di kabupaten Lebak apabila belum memenuhi syarat  atau belum terbita Sanitasi Higenie didalam pelaksanaanya tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai SOP yang sudah di tetapkan.

Dikatakan oleh A.Sutisna ketua Dewan Pimpinan Cabang Fast Respon Indonesia Center (FRIC) saat ditanya awak media 25/12/2025 di kantor sekertariatnya jalan kampung baru 2 Rangkasbitung mengatakan " Kami Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPC Lebak menyanyangkan dengan dugaan adanya pelaku usaha dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten Lebak dari beberapa Dapur belum memenuhi syarat atau tidak sesuai SOP ungkapnya,seperti belum terbitnya  Sertifikat Laik Higenie Sanitasi (SLHS) dan sertifikat penjamah ,ungkapnya 

A.Sutisna menambahkan"Kami sangat mendukung program pemerintah presiden Prabowo Subianto khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten Lebak,apabila belum memenuhi persyaratan yang sudah di tentukan jangan memaksakan dulu sekalipun anggaranya sudah ada,selesaikan persyaratan dulu karena sudah melanggar SOP nanti imbasnya  berakibat bisa mengurangi kwalitas terhadap makanan tersebut,imbuhnya.

Karena sangsinya sudah tegas,bagi dapur MBG yang melanggar SOP bisa di tutup,kepada pengawas MBG apabila para pelaku usaha dapur MBG tersebut memaksakan segera beri tindakan sangsi tegas.pungkasnya.

Perlu diketahui Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengawasan:
Penyelenggara & Pengelola: Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah koordinasi Menko Pangan,bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan program. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Mengawasi aspek kesehatan, standar gizi, dan pencegahan risiko keracunan, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di daerah. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Terlibat dalam standardisasi dan sertifikasi keamanan pangan (SLHS & HACCP). 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) & Pemerintah Daerah (Pemda): Membantu pengawasan harian di lapangan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan memastikan koordinasi lintas sektor. 

Kementerian PANRB & PPATK: Membangun sistem tata kelola dan pengawasan keuangan agar dana yang dibelanjakan tepat sasaran. 
Kementerian Pendidikan (Kemendikdasmen) & Agama (Kemenag): Melibatkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk memeriksa kualitas makanan di sekolah/madrasah. 

Ombudsman RI: Mengawasi kepatuhan penyelenggara terhadap standar pelayanan publik dan mencegah maladministrasi. 

TNI/Polri: Membantu pengawasan di tingkat lapangan. 

Mekanisme Pengawasan:
Berjenjang: Dari Puskesmas, Dinas Kesehatan Daerah, hingga pusat. 

Sertifikasi: Pemberian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan HACCP untuk dapur. 

Sistem Pelaporan: Laporan harian dari seluruh titik yang dimonitor secara ketat. 

Standarisasi & Audit: Pembentukan sistem sertifikasi terpadu dan pengawasan berkala terhadap kualitas makanan.
 
Evaluasi Gizi: Pemantauan status gizi siswa secara berkala (tinggi/berat badan seperti belum terbitnya Sertifikat Laik Higenie Sanitasi (SLHS) tidak adanya sertifikat pelatihan bagi penjamah,karena selain bisa mengurangi kwalitas.
(Tim)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAS BANTEN