KOMBAN,Lebak 25/12/2025 Ketua Dewan Pengurus Fast Respon Indonesia Center (FRIC) merekomendasikan kepada pengawas dari tingkat pusat sampai daerah agar segera beri teguran dan tindakan tegas bagi pelaku usaha dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Gratis (SPPG) di kabupaten Lebak,bagi oknum usaha dapur MBG yang belum memenuhi syarat sesuai SOP.
Mengingat ada salah satu dapur MBG/SPPG yang diduga belum selesai persyaratanya tepatnya di kampung Bahbul kecamatan Cikulur kabupaten Lebak Banten.
SPPG tersebut di kepalai oleh Uj,saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan"kami belum menempuh dan baru mau mengajukan Sertifikat Higenie Laik Sanitasi (SHLS) dan Serifikat pelatihan penjamah,ungkapnya.
Untuk pelaksanaan ini, kami sudah kordinasi ke pihak korcam BGN dan beliau menyetujunya, pungkasnya.
Sementara Ketua korcam BGN kecamatan Cikulur Apin pekan lalu lewat Wa dalam tanggapannya saat di konfirmasi mengatakan kepada awak media "ini perintah dari BGN pusat ,kalau sudah terima dana di rekening dari pusat bisa dilaksanakan,ungkapnya.
"Kalau soal persyaratan baru mau mengusulkan,karena harus ada sample makanan dan dari badan Gizi juga menyarankan sambil berjalan,ini
tidak melanggar SOP sekalipun belum ada serifikat,tegasnya.
Ketua Korkab BGN Kabupaten Lebak menanggapi hal ini,lewat Wa mengatakan kepada awak media"soal belum ada sertifikasi kalau menurut juknis ditahan terlebih dahulu jangan beroperasi alias tidak boleh,tegasnya.
Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) kabupaten Lebak saat di pintai keterangan lewat Wa pekan lalu mengatakan"salah satu syarat wajib di tempuh kalau belum ada sertifikat SHLS jangan beroperasi,tegasnya.
Perlu diketahui publik
Bahwa sertifikat penjamah makanan adalah bukti kompetensi seseorang (penjamah pangan/food handler) telah memahami dan mampu menerapkan praktik penanganan makanan yang aman dan higienis sesuai standar,mulai dari persiapan hingga penyajian, demi melindungi konsumen dari penyakit, serta menjadi salah satu syarat izin usaha atau sertifikasi laik higienitas Sanitasi (SLHS).
A.Sutisna ketua Dewan Pimpinan Cabang Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Lebak,menanggapi hal ini mengatakan di kantornya"kami menyayangkan apabila diduga adanya usaha dapur MBG/SPPG belum memenuhi persyaratan tapi memaksakan ,nanti dapat imbas kepada kwalitas hasil dapur MBG itu sendiri ,nanti bisa menimbulkan berbagai macam masalah,ucapnya.
Karena ini program unggulan dan visi-misi presiden Prabowo kita harus dukung agar sukses,bagaimana bisa sukses,apabila SOP nya juga tidak dilaksanakan.
"Menurut kami ini terkesan tergesa-gesa dan di paksakan,ungkapnya.
"Kami sangat antusias kepada program MBG ini apalagi sangat membantu kepada anak sekolah sehingga meringankan beban orang tua,balita serta bumil.
Kepada para pelaku usaha MBG tolong tempuh persyaratan yang sudah di tentukan,jangan memaksakan dulu sekalipun anggaranya sudah ada.
Kalau melanggar berarti SOP nanti imbasnya bisa mengurangi kwalitas terhadap makanan tersebut.
Mengingat sangsinya sudah tegas,bagi pelaku usaha dapur MBG yang melanggar SOP bisa di tutup,maka dengan ini kami Dewan Pimpinan Cabang Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Lebak menyarankan dan merekomendasi kepada pengawas dapur MBG/BGN apabila para pelaku usaha dapur MBG/SPPG tersebut belum mempunyai persyaratan sesuai aturan yang ada,tapi memaksakan,segera beri tindakan sesuai sangsi yang berlaku,tutupnya.
Perlu diketahui oleh publik,Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengawasan:
Penyelenggara & Pengelola: Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah koordinasi Menko Pangan,bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan program.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Mengawasi aspek kesehatan, standar gizi, dan pencegahan risiko keracunan, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di daerah.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Terlibat dalam standarisasi dan sertifikasi keamanan pangan (SLHS & HACCP).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) & Pemerintah Daerah (Pemda): Membantu pengawasan harian di lapangan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan memastikan koordinasi lintas sektor.
Kementerian PANRB & PPATK: Membangun sistem tata kelola dan pengawasan keuangan agar dana yang dibelanjakan tepat sasaran.
Kementerian Pendidikan (Kemendikdasmen) & Agama (Kemenag): Melibatkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk memeriksa kualitas makanan di sekolah/madrasah.
Ombudsman RI: Mengawasi kepatuhan penyelenggara terhadap standar pelayanan publik dan mencegah maladministrasi.
TNI/Polri: Membantu pengawasan di tingkat lapangan.
Mekanisme Pengawasan:
Berjenjang: Dari Puskesmas, Dinas Kesehatan Daerah, hingga pusat.
Sertifikasi: Pemberian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan HACCP untuk dapur.
Sistem Pelaporan: Laporan harian dari seluruh titik yang dimonitor secara ketat.
Standarisasi & Audit: Pembentukan sistem sertifikasi terpadu dan pengawasan berkala terhadap kualitas makanan.
Evaluasi Gizi: Pemantauan status gizi siswa secara berkala (tinggi/berat badan seperti belum terbitnya Sertifikat Laik Higenie Sanitasi (SLHS) tidak adanya sertifikat pelatihan bagi penjamah,karena bisa mengurangi kwalitas.
Sangsi Pelaku dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga penutupan permanen dapur dan potensi proses hukum pidana. Sanksi ini diberlakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak berwenang terkait untuk memastikan keamanan pangan dan kualitas gizi.
Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak berwenang lainnya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SOP, terutama terkait keamanan pangan.
Jenis-jenis sanksi tersebut meliputi:
Pemotongan atau Penghentian Insentif: Dapur yang memenuhi standar menerima insentif tetap Rp 6 juta per hari.
Pelanggaran SOP dapat menyebabkan pemotongan insentif ini.
Teguran dan Peringatan Keras: Sanksi awal yang diberikan kepada mitra dapur untuk segera memperbaiki pelanggaran yang ditemukan.
Penutupan Sementara: Dapur yang bermasalah akan ditutup sementara waktu sampai semua proses perbaikan dan penyesuaian dilakukan sesuai standar BGN.
Penutupan Permanen/Pemberhentian: Pelanggaran serius, berulang, atau yang menyebabkan insiden seperti keracunan makanan dapat berujung pada penutupan permanen dapur dan pemberhentian dari program.
Kepala daerah juga dapat merekomendasikan pemberhentian ini.
Proses Hukum: Pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan pangan dan membahayakan kesehatan atau nyawa penerima manfaat dapat berujung pada tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan KUHP.
Evaluasi dan Audit: BGN akan melakukan evaluasi menyeluruh dan audit mendadak untuk memastikan kepatuhan.
Dapur yang luput dari pengawasan akan dievaluasi ketat.
(Tim)


0 Komentar