KOMPASBANTEN.com
LEBAK,_Ratusan Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat bantuan sosial (bansos) beras di Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, mengeluhkan adanya pemotongan jatah bantuan oleh aparatur desa.
Dugaan pemotongan sebanyak 5 kg dari total 20 kg per penerima disebut sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Salah satu Warga yang melaporkan kepada awak media lewat Wa berinisial L,bahwa ada dugaan pemotongan beras di lakukan oleh RT setempat berinisial J sebesar 5 Kg perkarung.
Aktivis Banten, Eli Sahroni, menyampaikan pengaduan warga kepada awak media.
Salah seorang penerima manfaat mengaku hanya menerima 2 karung beras seberat 40 kg, namun satu karung di antaranya telah terbuka dan isinya berkurang 5 kg.
“Warga mengeluh beras bansos yang seharusnya utuh justru telah dikurangi.
Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan merugikan hak penerima,” ujar Eli.
Eli menilai perbuatan tersebut mengandung dua unsur pelanggaran, yakni administratif dan pidana.
Ia menegaskan akan segera melaporkan kasus ini ke Unit Tipikor Polres Lebak.
“Ini pelanggaran serius.
Kami akan dorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bansos beras merupakan upaya pemerintah membantu warga kurang mampu, dan setiap penerima berhak menerima sesuai ketentuan, yaitu 20 kg
“Memotong sebagian beras bansos sama saja merampas hak orang yang berhak.
Ini pelanggaran hukum dan etika yang wajib ditindak,” tambah Eli.
Ia menyerukan agar pemerintah daerah, pendamping sosial, dan aparat desa memastikan penyaluran bansos dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Penerima harus tahu jumlah pasti yang diterima dan cara pengambilannya.
Jika ada pemotongan, segera laporkan agar tidak berulang,” tutupnya.
(Culai/Red)
0 Komentar