Jalan Poros Desa di Lebak Ditutup Material Proyek, Warga Protes: Akses Terputus Total, Di Mana Papan Peringatan?*
LEBAK, KOMPAS BANTEN -* Ruas jalan poros desa di Kecamatan Sukanegara, Kabupaten Lebak, yang baru selesai dibangun melalui program Pemerintah Provinsi Banten, kini menuai keluhan warga. Pasalnya, akses jalan tersebut ditutup total dengan tumpukan material bangunan.
Pantauan di lapangan, material berupa batu, pasir, dan tanah urugan dibiarkan melintang menutupi seluruh badan jalan. Akibatnya, aktivitas warga terganggu. Jangankan kendaraan roda empat, sepeda motor pun tidak dapat melintas.
"Saya kecewa lewat sini, sudah tengah malam jalan penuh dengan material," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Kamis (2/10/2026) dini hari.
Warga lain mempertanyakan prosedur penutupan jalan. Menurut mereka, jika penutupan terkait perbaikan saluran irigasi atau siring, seharusnya pihak pelaksana menyediakan akses minimal untuk roda dua dan memasang informasi resmi.
"Jangankan bisa dilalui kendaraan roda empat, motor roda dua pun sama sekali tidak bisa akibat material yang menutupi badan jalan. Sekalipun ada perbaikan untuk siring, setidaknya ada jalan minimal bisa dilalui roda dua," tegas warga.
Ia menambahkan, apabila memang harus ditutup total, seharusnya ada pemberitahuan sejak di ujung jalan masuk.
"Apabila sama sekali mau ditutup total, kenapa tidak di ujung sebelum masuk kasih peringatan melalui spanduk atau pamflet bahwa jalan ditutup total," lanjutnya.
Dari sisi regulasi, tindakan menutup atau menaruh material di jalan umum secara sengaja hingga mengganggu fungsi jalan merupakan pelanggaran hukum.
Jalan desa adalah fasilitas umum yang dilindungi negara. Merujuk pada *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (1)* melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Ancamannya diatur dalam *Pasal 274 ayat (1)*, yakni pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Lebih berat lagi, *KUHP Pasal 192* menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja merintangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika mengakibatkan luka berat ancamannya 12 tahun, dan jika menyebabkan kematian bisa 15 tahun.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana proyek perbaikan siring maupun pihak pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi agar pemberitaan berimbang.
(Muh Syam As/Red)

0 Komentar