Breaking News

VIRAL DI LEBAK: KABEL WIFI MENJUNTAI MAKAN KORBAN, WARGA CIBADAK JADI KORBAN JERATAN SUBUH HARI DIDUGA MILIK RAJEGNET

LEBAK, BANTEN,- Peristiwa memilukan terjadi di *Kampung Pasir Gebang, Desa Cimentengjaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Seorang warga berinisial (Ru) menjadi korban jeratan kabel wifi yang menjuntai rendah di badan jalan pada Kamis, 1 Oktober 2026, pukul 03.00 WIB* dini hari.
 Saat melintas, kabel langsung menyangkut di tubuh korban hingga terjatuh dan terluka.

Korban selamat dan kini mendapat perawatan intensif di Klinik Medica Lebak Picung.

Kejadian ini kembali membuka mata kita, betapa berbahayanya kabel wifi yang dibiarkan terbengkalai. 
 Salah satu keluarga korban Nanang  menjelaskan kepada awak.media waktu kejadian jam tm  3 malam hari kamis tanggal 01 Oktober 2026,ungkapnya 
Nanang menambahkan segera pihak wifi diduga milik Rajegnet segera bertanggung jawab atas kejadian tersebut ,sebelum pihak keluarg mengambil langkah untuk buat laporan ke aparat yang berwajib,tutupnya 

Sementara pihak perusahaan wifi diduga milik Rajegnet belum memberikan klarifikasi,di hubungi lewat sambungan wa belum ada jawaban terkait kejadian tersebut.

Kabel yang seharusnya di atas tiang dengan ketinggian aman, justru dibiarkan semrawut seperti jebakan maut.

EDUKASI HUKUM UNTUK WARGA: APA SANKSI BAGI PROVIDER YANG LALAI  

Membiarkan kabel menjuntai hingga mencelakai orang lain bisa dipidanakan. Ini bukan pelanggaran sepele:

 SANKSI PIDANA KARENA KELALAIAN / KEALPAAN

Pemilik atau pengelola kabel dapat dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia:

Jika menyebabkan LUKA BERAT:
 Penjara paling lama  5 Tahun (Pasal 360 KUHP lama / Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru)- 
- *Jika menyebabkan MENINGGAL DUNIA:* Penjara paling lama *5 Tahun* (Pasal 359 KUHP lama / Pasal 475 UU No. 1 Tahun 2023).

Unsur kelalaiannya jelas: provider tahu kabelnya menjuntai, membahayakan, tapi dibiarkan.

SANKSI PERDATA - WAJIB GANTI RUGI PENUH

Berdasarkan *Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH)* dan *Pasal 15 UU Telekomunikasi*, korban atau keluarga korban berhak menggugat pihak provider/kontraktor untuk membayar ganti rugi penuh meliputi:

- Biaya pengobatan dan rumah sakit
- Biaya pemulihan
- Kerugian materiil (motor rusak, tidak bisa kerja)
- Kerugian imateriil (trauma, rasa sakit, penderitaan
- hukum melindungi korban.

SANKSI ADMINISTRATIF DAERAH

Pemerintah Daerah berhak menjatuhkan sanksi tegas berupa:

- Pencabutan izin utilitas / izin menggelar kabel
- Denda administratif
- Hingga pemotongan / pembersihan kabel secara paksa oleh Satpol PP / Dinkominfo

SANKSI JIKA JARINGAN WIFI TSB ILEGAL (TANPA IZIN RESMI)

Ini yang paling berat. Jika seseorang atau badan usaha menyelenggarakan jasa internet, menggelar kabel, atau menjual kembali (resell) paket internet seperti praktik *RT/RW Net ilegal* tanpa izin operasional resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sanksinya diatur dalam *UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 jo. UU Cipta Kerja*:

- Pidana penjara hingga 10 TAHUN
- Denda hingga Rp 1,5 MILIAR
- Perangkat dan alat bisa *DISITA
- Usaha bisa *DITUTUP PAKSA

---

DATA KEJADIAN:
📍 *TKP:* Kp. Pasir Gebang, Desa Cimentengjaya, Kec. Cibadak, Lebak
👤 *Korban:* Ru (selamat, dirawat di Klinik Medica Picung)
🕒 *Waktu:* Kamis, 1 Oktober 2026 - 03.00 WIB

HIMBAWAN UNTUK WARGA:
Jika melihat kabel menjuntai rendah di bawah 3 meter, jangan potong sendiri. Dokumentasikan (foto/video), catat lokasi, laporkan ke RT/RW, Dinkominfo Lebak, dan provider terkait. Jika menjadi korban, simpan bukti visum sebagai dasar untuk laporan 

Semoga kasus di Kp. Pasir Gebang ini jadi yang terakhir. Internet boleh kencang, tapi keselamatan warga harus nomor satu.
(Jie/Tim)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAS BANTEN