Breaking News

VIRAL! DIDUGA 10 TAHUN STEMPEL KOMITE DIPEGANG PIHAK SEKOLAH - KOMITE SDN 1 CIMENTENGJAYA HANYA DISURUH "TERIMA BERES"

VIRAL! DIDUGA 10 TAHUN STEMPEL KOMITE DIPEGANG PIHAK SEKOLAH - KOMITE SDN 1 CIMENTENGJAYA HANYA DISURUH "TERIMA BERES"

LEBAK _ Viral di media sosial! Pengakuan Ketua Komite SDN Cimentengjaya 1, Abah Juhroni, yang bikin warga geram.

Diduga Selama  10 tahun, stempel Komite diduga dipegang pihak sekolah. Selama 10 tahun, Komite tidak pernah diajak rapat anggaran. Selama 10 tahun, Komite hanya disuruh "terima beres"!

Padahal, berdasarkan Permendikbud No.75 Tahun 2016 dan Permendikdasmen No.8 Tahun 2026 tentang Juknis BOSP, Komite itu WAJIB dilibatkan! Komite adalah pengawas, bukan stempel

          WARGA BERTANYA:
Kalau Komite tidak pernah tanda tangan, siapa yang tanda tangan di ARKAS?
- Kalau stempel dipegang 10 tahun, berapa banyak dokumen yang sudah dicap tanpa sepengetahuan Komite?
- Kemana dana BOSP selama 10 tahun itu?

Penundaan atau Pengurangan Dana BOSP ke sekolah yang bersangkutan jika terbukti ada ketidakberesan administrasi pelaporan.

- Evaluasi Jabatan / Pencopotan, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan anggaran yang sengaja ditutupi dari pengawasan Komite.

Ini bukan ancaman kosong. Ini aturan yang berlaku!

JIKA ADA PEMALSUAN TANDA TANGAN, ANCAMAN PIDANA MENANTI - JANGAN MAIN-MAIN!

Tindakan pihak sekolah atau Kepala Sekolah yang sengaja tidak melibatkan Komite, terlebih jika memalsukan tanda tangan Ketua Komite pada dokumen anggaran (ARKAS) atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), merupakan pelanggaran hukum berat.

Alasan klasik seperti terburu-buru mengejar deadline pencairan dana BOSP tetap tidak dibenarkan di mata hukum. Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, pelaku dapat dikenakan dua lapis sanksi, yaitu sanksi pidana dan sanksi administratif:
         Edukasi Hukum 
1.Sanksi Pidana
Pemalsuan tanda tangan pada dokumen negara/lembaga pendidikan masuk ke ranah kriminalitas umum. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Kasus ini dikategorikan sebagai delik biasa, bukan delik aduan, artinya aparat penegak hukum bisa langsung memproses tanpa harus menunggu laporan resmi dari Ketua Komite, asalkan ada bukti permulaan yang kuat.

2. Sanksi Administratif dan Kedinasan (Disiplin ASN)

Selain proses hukum, Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan dapat menjatuhkan sanksi berat:
- Pembebastugasan (Copot Jabatan) bagi Kepala Sekolah yang terbukti memalsukan tanda tangan.
- Sanksi bagi Bendahara yang ikut membantu atau membiarkan pemalsuan tersebut.
- Penundaan / Pemblokiran Dana Sekolah, karena dokumen pengajuan dianggap cacat hukum.

Jika Kepala Sekolah tidak memalsukan tanda tangan, tetapi sengaja mengabaikan Komite, dokumen ARKAS/LPJ akan ditolak oleh sistem verifikasi Dinas Pendidikan karena tidak memenuhi syarat keabsahan dan transparansi, dan Kepala Sekolah akan dijatuhi sanksi disiplin pegawai.

3. Masyarakat Boleh Melapor  JANGAN TAKUT!

Masyarakat umum, termasuk orang tua murid dan lembaga kemasyarakatan maupun warga biasa, sangat boleh dan sah secara hukum melaporkan Kepala Sekolah ke Aparat Penegak Hukum (APH). Tidak harus menjabat sebagai Ketua Komite untuk melapor.

Dana BOSP berasal dari APBN (Uang Negara). Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, transparansi dan akuntabilitas bersifat mutlak bagi publik. Jika ada manipulasi, hal itu beririsan dengan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

MOTIVASI & HARAPAN: SEKOLAH HARUS JADI TEMPAT AMANAH, BUKAN TEMPAT SEMBUNYI ANGGARAN!

Sebagai saran kepada Kepala Sekolah, jadilah pemimpin yang amanah! Terbuka itu bukan kelemahan, tapi kekuatan. Libatkan Komite, ajak orang tua, laporkan anggaran dengan jujur. Jika sekolah jujur, warga akan bangga dan mendukung penuh!


SDN Cimentengjaya 1 Jadi Cermin Buram Pendidikan Lebak, Warga Minta Dinas & Inspektorat Turun Tangan Segera!


Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini soal kejujuran, soal amanah uang negara, dan soal masa depan anak-anak kita!

KOMITE DIPINGGIRKAN, STEMPEL DIAMBIL, RAPAT TAK PERNAH DIAJAK - INI PELANGGARAN!

Persoalan ini mencuat setelah Komite Sekolah mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan anggaran maupun laporan kegiatan sekolah. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, Komite memiliki fungsi yang sah secara hukum untuk memberikan pertimbangan, mengawasi, dan mengontrol realisasi penggunaan anggaran pendidikan.

Saat dikonfirmasi awak media langsung pada Senin, 19/10/27, Ketua Komite Sekolah SDN Cimentengjaya 1, Abah Juhroni, menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan dan memprihatinkan.

"Saya dalam ajuan maupun laporan apapun belum ikut tanda tangan, bahkan diajak rapat pun tidak," ujar Abah Juhroni dengan nada kecewa.

Abah menambahkan, dirinya hanya pernah menandatangani satu dokumen, yakni saat ada pengajuan bangunan revit tahun ini .

"Saya hanya bertanda tangan kemarin waktu ada ajuan bangunan revit saja," katanya.

Lebih jauh, Abah mengaku stempel komite sudah lama diambil oleh pihak sekolah.

 "stempelnya sudah lama diambil sekolah, karena Kepala Sekolah bilangnya ke saya terima beres urusan rapat ataupun anggaran," tutup Abah Juhroni.

Dalam keterangan yang diterima redaksi lewat audio, Abah Juhroni juga menegaskan sudah dikira ud daa 10 tahun kondisi seperti itu terjadi.

 10 TAHUN! Bayangkan, selama satu dekade pengawasan Komite diduga dimatikan!

"Kalau soal bangunan revit untuk panitia dilibatkan hanya sebatas  nama saja,tidak dilibatkan dalam pelaksanaannya.

Abah kata kepala sekolah terima beres saja jangan mau tahu tentang anggaran seperti apa di gunakannya," tegasnya.

"Kalau stempel sudah 10 tahun di ambil sekolah. Soal proyek dan pengadaan, Abah tidak dilibatkandalam pelaksnaannya" ujar Abah Juhroni.

Jika Komite sebagai badan mandiri yang seharusnya menjadi pengawas internal tidak dilibatkan, bagaimana proses perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran sekolah dapat dikatakan telah memenuhi syarat? Jangan jadikan Komite hanya sebagai pajangan nama di atas kertas! Komite itu mitra, bukan bawahan!

EDUKASI  ATURAN JELAS, TIDAK BISA DITAWAR: JUKNIS BOSP 2026 & PERMENDIKBUD 75/2016

Berdasarkan regulasi terbaru, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP, tata kelola dana operasional sekolah wajib menganut prinsip akuntabel dan transparan. Kepala Sekolah dituntut melakukan perencanaan matang sejak penyusunan draf awal anggaran bersama Komite Sekolah.

Jika Komite tidak dilibatkan tetapi namanya dicantumkan atau dipalsukan dalam dokumen pengesahan ARKAS/RAPBS, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat hingga manipulasi dokumen. Ini serius!

Sementara itu, berdasarkan aturan induk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah adalah badan mandiri yang memiliki hak hukum untuk memberikan pertimbangan terhadap program kerja, anggaran sekolah, serta mengawasi pelayanan pendidikan. Memutus jalur komunikasi ini berarti Kepala Sekolah mengabaikan fungsi pengawasan internal yang sah secara hukum.

Kepala Sekolah berkewajiban membuka akses pelaporan realisasi dana BOSP kepada Komite sebagai wujud pertanggungjawaban publik. Jika tidak, Kepala Sekolah dinilai melanggar aturan administrasi.

Beberapa hal yang menjadi perhatian warga dalam pengelolaan BOSP di antaranya adalah:
- Persentase honor guru/tendik serta alokasi wajib belanja buku yang harus sesuai ketentuan.
- Tanggung jawab Komite Sekolah dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap realisasi penggunaan anggaran.
- Transaksi riil dengan toko/pihak ketiga yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bendahara dan Kepala Sekolah.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Cimentengjaya 1 berinisial YY saat dikonfirmasi lewat WhatsApp pada Senin, 19/10/27, memberikan keterangan berbeda dan lengkap sebagai hak jawab. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab secara adil dan berimbang.

Soal Rapat P2SP dan Kehadiran Abah Juhroni

"Saya selalu ketemu dia setiap ada kegiatan dan dia waktu kemarin pas saya datang ke rumah katanya sakit kakinya dan hujan waktu acara pengajuan dan rapat  revit," ujar YY.

Dalam audio keterangan lainnya, YY menjelaskan lebih detail:

 "Enggak, karena kakinya lagi sakit si abahnya. Waktu itu kan hujan gede, waktu ada rapat itu hujan gede gitu kan di sekolahnya. Pak Kasi, Pak Kabid ada di sekolah tuh hujan gede."

"Terus saya kan ngomong ke si abah gitu. Tos abah mah nyanggaken bae. Terus baru Pak Kabidnya sudah Bu, enggak apa-apa asal ada perwakilan dari P2SP dan komite saja."

Menurut YY, perwakilan komite diwakili Galih dari P2SP dan Pak Nanang, anaknya Pak Komite.

 "Perwakilan komite diwakili sama siapa? Sama Galih... Pak Nanang, anaknya Pak Komite. Tapi bukan perwakilan, cuman mewakili bapaknya gitu."

Soal Tanda Tangan di ARKAS

"Saya kan suka ngomong gini Pak, ibu kumaha ibu kepsek bae lah eta mah entos atur bae yang penting sesuai aturan, abah mah ngiringi bae."

 "Enggak ada tanda tangannya kalau pengajuan di Arkas mah Pak. Jadi di Arkas. Enggak ada tanda tangan kepala sekolah, enggak ada siapa-siapa cuman pengajuan gitu saja kan online. Cuman namanya doang Pak. Nama Kepala sekolah, ketua komite gitu."

       Soal Stempel Komite_

 "Stempelnya masih di operator di rumah. Sementara ini enggak pakai stempel Pak kalau komite... Sekarang kan di Arkas Pak. Pengajuannya kan di Arkas. Enggak pakai file yang di print gak harus tanda tangan .

YY menegaskan Abah sangat mendukung sekolah demi kemajuan.

 "Abahnya alhamdulillah baik banget gitu ya. Mendukung banget ke sekolah. Yang penting sekolah maju gitu ke abah mah."

Soal Laporan Anggaran 3-4 Bulan Sekali

 "Bukan Pak, soalnya kan uangnya dia ya memang uangnya habis tiap bulan gitu kan, setiap bulan ya sesuai ini saja gitu. Kalau saya berkunjung ya itu pun enggak tiap bulan."
"Paling mau rekon itu Pak, tiga bulan empat bulanan gitu. Datang ya? Iya."

Pernyataan ini perlu dicatat: Jika benar hanya nama di ARKAS, itu tetap harus dipertanggungjawabkan. Nama Komite bukan tempelan! Jika Komite tidak tahu, tidak setuju, dan tidak pernah rapat, mengapa namanya ada?

KLARIFIKASI NANANG - BANTAH TEGAS!

Nanang saat ditemui langsung oleh awak media, membantah keterangan yang disampaikan Kepala Sekolah YY terkait dirinya yang disebut ikut rapat mewakili bapaknya.

"Itu tidak benar," ucap Nanang dengan tegas.

Nanang menyangkal ikut rapat internal sekolah terkait tim P2SP.

"Jangankan ikut rapat internal sekolah terkait tim P2SP, warga sini yang ikut kuli di proyek revit juga pernah diberhentikan, gak tahu permasalahannya untuk sementara waktu tutup," ujar Nanang.

Pernyataan Kepala Sekolah YY ini menjadi bagian dari hak jawab yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen resmi dan keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Siapa yang benar? Dokumen yang akan bicara! Audit yang akan membuktikan!

Jika Komite Sekolah mendapati anggarannya diputuskan sepihak, Komite dapat melaporkannya ke Dinas Pendidikan setempat atau Pokja terkait. Sanksi bagi Kepala Sekolah yang melanggar petunjuk teknis pengelolaan anggaran meliputi:

- Teguran Tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan.
- Penundaan atau Pengurangan Dana BOSP ke sekolah yang bersangkutan jika terbukti ada ketidakberesan administrasi pelaporan.

- Evaluasi Jabatan / Pencopotan, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan anggaran yang sengaja ditutupi dari pengawasan Komite.

Ini bukan ancaman kosong. Ini aturan yang berlaku!

Tindakan pihak sekolah atau Kepala Sekolah yang sengaja tidak melibatkan Komite, terlebih jika memalsukan tanda tangan Ketua Komite pada dokumen anggaran (ARKAS) atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), merupakan pelanggaran hukum berat.

Apabila ada Alasan klasik seperti terburu-buru mengejar deadline pencairan dana BOSP tetap tidak dibenarkan di mata hukum. Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, pelaku dapat dikenakan dua lapis sanksi, yaitu sanksi pidana dan sanksi administratif:

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
(Tim/Red)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAS BANTEN