Breaking News

TANGGAPAN RESMI POLRES TANJABTIM TERKAIT VIRAL DUGAAN KETERLAMBATAN PENANGANAN PERKARA PEMALSUAN DOKUMEN DAN DUGAAN PENYIMPANGAN OKNUM

TANGGAPAN RESMI POLRES TANJABTIM TERKAIT VIRAL DUGAAN KETERLAMBATAN PENANGANAN PERKARA PEMALSUAN DOKUMEN DAN DUGAAN PENYIMPANGAN OKNUM 

TANJABTIB
Terkait Pemberitaan Viral Dugaan Keterlambatan Penanganan Perkara Pemalsuan Dokumen dan Dugaan Penyimpangan oleh Oknum Penyidik

Polres Tanjung Jabung Timur menghormati perhatian, kritik, dan saran serta pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang saat ini menjadi perhatian publik.

Terkait pemberitaan yang beredar mengenai proses penanganan perkara tersebut, kami Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra melalui Kasi Humas AKP Edi Tasrif menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah.

Mengenai perkembangan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara, perlu dipahami bahwa setiap tahapan penanganan perkara memiliki mekanisme dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, informasi mengenai status berkas perkara, hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan, serta tahapan penanganan selanjutnya perlu merujuk pada perkembangan administrasi dan proses hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Terkait adanya dugaan keterlambatan penanganan perkara, Polres Tanjung Jabung Timur memandang hal tersebut sebagai masukan yang perlu disikapi secara objektif. Kami berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas penyidik guna memastikan bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, mengenai tudingan adanya permintaan uang, penawaran perdamaian, dugaan penerimaan imbalan, maupun dugaan keterlibatan oknum penyidik dalam menghambat proses hukum sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan, hal tersebut merupakan informasi serius yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan yang berwenang. Setiap laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi objektivitas, asas praduga tak bersalah, dan prinsip akuntabilitas.

Kami menegaskan bahwa Polres Tanjung Jabung Timur tidak membenarkan segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun kode etik profesi Polri, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.(11/10/2026)

Polres Tanjung Jabung Timur juga mengimbau seluruh pihak agar memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif dan tidak menarik kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kami memahami harapan masyarakat agar perkara ini memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui mekanisme komunikasi resmi dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan, ketentuan hukum, serta hak-hak para pihak yang terkait.

Polres Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan, berintegritas, dan berkeadilan, serta terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Dan Polres Tanjab Timur berpegang pada komitmen Polisi Bersama Masyarakat " tegas AKP Edi
(Husna/Red)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAS BANTEN