Perspective Lab UIN Bukittinggi Desak Moratorium &
Audit Forensik Skandal 108 Hektare PT ARP
BUKITTINGGI, 02 OKTOBER 2026 — Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Syariah (DEMA FSYAR) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menggelar
diskusi publik Perspective Lab bertajuk "Dialektika Penyelamatan Aset Daerah:
Reaktivasi Atau Pemutihan Dosa Hukum? Membedah Anatomi Skandal 108
Hektare Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam Pusaran PT ARP & PIP"
pada Kamis, 01 Oktober 2026 di Kampus UIN Bukittinggi.
Kegiatan yang dirancang sebagai ruang uji transparansi dan akuntabilitas tata
kelola aset daerah tersebut diwarnai kekecewaan mendalam dari seluruh
peserta dan narasumber. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
(Pemprov Sumbar) secara sepihak mangkir dari forum intelektual tersebut
tanpa memberikan alasan yang jelas.
Secara kronologis, pihak penyelenggara telah melayangkan undangan resmi
kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi,
S.KM., M.KM., yang awalnya mengonfirmasi tidak dapat hadir namun berjanji
mengirimkan utusan resmi, yakni Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat,
Andri Yulika, S.H., M.H. Namun, hingga acara berlangsung pada hari H,
perwakilan resmi dari Pemprov Sumbar tersebut sama sekali tidak
menunjukkan iktikad hadir maupun memberikan keterangan resmi terkait alasan
ketidakhadirannya.
Sikap Mangkir Pemprov Sumbar Indikasi 'Alergi' Uji
Transparansi Publik
Ketidakhadiran perwakilan Pemprov Sumbar di hadapan akademisi, praktisi
hukum, dan mahasiswa dinilai sebagai wujud nyata pengabaian asas Good
Public Governance serta bentuk kecemasan birokrasi dalam merespons
skandal tanah 108 Hektare dan reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT
ARP). Sekretaris Umum BADKO HMI Sumatera Barat, Aryanda Putra, S.H.,
dalam pemaparannya menegaskan bahwa ketidakhadiran Pemprov Sumbar
semakin memperkuat dugaan publik bahwa proses reaktivasi PT ARP dilakukan
secara tertutup tanpa kesiapan argumentasi hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
"Sangat disayangkan, ketika mahasiswa dan akademisi menyediakan karpet
merah akademik untuk berdialog secara rasional, Pemprov Sumbar justru
memilih 'mangkir' tanpa alasan yang jelas. Sikap ini memperlihatkan betapa
rapuhnya iktikad transparansi pemerintah daerah. Apakah Pemprov takut
menghadapi kenyataan bahwa skandal 108 Hektare tanah milik rakyat ini
menyimpan cacat hukum historis sejak 1994?" tegas Aryanda Putra.
Aryanda menambahkan, reaktivasi PT ARP melalui RUPSLB tanpa didahului
oleh audit forensik BPKP serta penyelesaian sengketa setoran modal fiktif pihak
swasta adalah tindakan yang mencederai keadilan publik. "Jangan sampai
reaktivasi ini dijadikan 'karpet merah' atau alat pemutihan (whitewashing)
atas perbuatan melawan hukum dan kerugian daerah yang dialami Pemprov
selama puluhan tahun," lanjutnya.
Pandangan Praktisi Hukum:
"Reaktivasi Tanpa Audit Forensik
Adalah Penyelundupan Hukum"
Managing Director Mevrizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H., membedah
secara yuridis-spesifik kejanggalan dalam struktur perikatan antara Pemprov
Sumbar dan mitra swasta.
Menurutnya, langkah reaktivasi yang dipaksakan di
tengah mengambangnya status hukum aset merupakan tindakan yang
menabrak aturan hukum perseroan.
"Dari kacamata hukum perdata dan korporasi, Pemprov Sumbar telah
menyetorkan modal riil berupa lahan 108 Hektare dan dana APBD miliaran
rupiah. Sementara pihak swasta sejak 1994 disinyalir mengalami wanprestasi
kronis karena tidak pernah merealisasikan setoran modal tunai. Jika hari ini
dilakukan reaktivasi tanpa menuntaskan audit investigatif BPKP serta
membatalkan porsi saham swasta yang fiktif, maka ini adalah bentuk
penyelundupan hukum (legal smuggling). Pemprov tidak boleh menjadi
fasilitator untuk memutihkan perbuatan melawan hukum yang merugikan
keuangan daerah," lugas Mevrizal, S.H., M.H.
Pandangan Forum Pemuda Sumbar:
"Gubernur Harus
Bertindak, Jangan Tumbalkan Aset Rakyat"
Sementara itu, Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumbar (FPS), Dr. Muhamad
Jamil, S.Sos.I., M.A., menyoroti dimensi kerugian pembangunan dan
kepemimpinan politik di Sumatera Barat. Ia menilai kelumpuhan kawasan
industri Padang Industrial Park (PIP) selama dekade terakhir telah merampas
hak-hak ekonomi masyarakat.
"Mangkirnya Pemprov Sumbar hari ini adalah cerminan hilangnya keberanian
moral birokrasi untuk menjelaskan status tanah rakyat 108 Hektare. Kita
kehilangan opportunity cost senilai puluhan miliar rupiah akibat kawasan
industri ini dipetieskan. Forum Pemuda Sumbar mendesak Gubernur untuk tidak
mengambil keputusan sepihak di balik pintu tertutup. Kembalikan penguasaan
fisik dan legalitas tanah 108 Ha ke pangkuan daerah, atau Pemprov harus siap
berhadapan dengan gelombang konsolidasi gerakan rakyat dan pemuda!"
tegas Dr. Muhamad Jamil, S.Sos.I., M.A.
Sorotan Akademisi & Pimpinan Mahasiswa
Diskusi yang dipandu dan dibuka oleh pimpinan akademik Fakultas Syariah UIN
Bukittinggi, termasuk Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Dr. H. Bustamar, S.Ag.,
M.H., serta jajaran pengurus mahasiswa melalui Gubernur DEMA FSyar,
Muhammad Zhafran, dan Wakil Gubernur DEMA FSyar, M Frysi Maulana
Afdhalal Fadli, menegaskan komitmen institusi kampus dalam mengawal isuisu krusial daerah.
Pernyataan Sikap & Tuntutan Resmi Perspective Lab
Sebagai hasil keluaran (output) diskusi publik Perspective Lab, forum
mahasiswa, akademisi, dan tokoh pemuda Sumatera Barat menyatakan Empat
Sikap Tegas:
1. Mengecam Keras Sikap Mangkir Pemprov Sumbar: Menyesalkan
ketidakhadiran Sekretaris Daerah dan Kepala Inspektorat Sumbar yang
dinilai tidak menghargai forum ilmiah mahasiswa serta lari dari kewajiban
transparansi publik.
2. Desak Moratorium Total Reaktivasi PT ARP: Menghentikan segala bentuk
aktivitas hukum dan korporasi PT ARP sampai dilakukannya audit forensik
menyeluruh oleh BPKP sesuai Penetapan PN Padang No.
413/Pdt.P/2023/PN Pdg.
3. Penyelamatan dan Pemblokiran Sertifikat Lahan 108 Ha: Mendesak BPN
dan Aparat Penegak Hukum untuk mengamankan fisik sertifikat HGB di atas
tanah 108 Ha dan 33,5 Ha agar tidak dipindahtangankan atau dijadikan
agunan oleh pihak swasta.
4. Penyidikan Pidana Korupsi (Inzake Tipikor): Mendorong Kejaksaan Tinggi
Sumatera Barat dan KPK untuk mengusut tuntas indikasi perbuatan
melawan hukum (PMH) dan kerugian keuangan daerah terkait dugaan
setoran modal fiktif swasta sejak 1994.
5. Konsolidasi gerakan mahasiswa se-Sumatera Barat dipastikan akan terus
dikawal secara masif hingga Pemprov Sumbar membuka seluruh dokumen
perikatan secara transparan di hadapan publik dan DPRD Sumatera Barat.
INFORMASI KONTAK MEDIA:Panitia Pelaksana: Dewan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Syariah (DEMA FSYAR) UIN Bukittinggi
Instagram: @dema_fsyar_uinsmddbkt
Email / Sekretariat: dema_fsyar_uinsmddbkt
Lokasi Kegiatan: Gedung Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek
Bukittinggi. (**)
(Tim Red)

0 Komentar