Breaking News

MODUS CINTA PALSU DI APLIKASI KENCAN TERBONGKAR, POLDA BANTEN SIKAT 3 KOMPLOTAN CURANMOR - 7 PELAKU DICIDUK, 27 MOTOR DAN MOBIL DISITA

MODUS CINTA PALSU DI APLIKASI KENCAN TERBONGKAR, POLDA BANTEN SIKAT 3 KOMPLOTAN CURANMOR - 7 PELAKU DICIDUK, 27 MOTOR DAN MOBIL DISITA

SERANG, BANTEN - Jumat, 23 Oktober 2026
Polisi membongkar tiga jaringan kejahatan kendaraan sekaligus. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus 7 tersangka dari tiga perkara berbeda: penipuan bermodus kencan online, pencurian mobil losbak, hingga pencurian motor di malam hari.

Total 27 unit kendaraan diamankan sebagai barang bukti.

*1. MODUS KENCAN OMI: PINJAM MOTOR BUAT BELI ROKOK, MOTOR DIBAWA KABUR*

Perkara pertama melibatkan 4 orang: *HD (35), MT (36), MR (23), dan AM (50).*

HD diduga memanfaatkan aplikasi kencan *OMI* untuk menjerat korban. Setelah akrab, ia mengajak korban bertemu di sekitar Masjid Agung Cilegon.

Saat bertemu, HD meminjam motor korban dengan dalih beli rokok. Motornya tidak pernah kembali. Diduga dijual untuk keuntungan.

Dari pengembangan, terungkap 4 laporan kehilangan yang diduga berkaitan dengan kelompok ini, total kerugian *Rp 62 Juta*:

- *17 Mei 2026, 16.00 WIB* - Motor milik Nurjanah, di Urugan Sekong, Lebak Gede, Pulomerak, Cilegon. Rugi Rp 15 Juta
- *12 Juni 2026, 18.30 WIB* - Honda Beat hitam milik Yola Astriyani, di Jalan Cengkeh, Ciwaduk, Cilegon. Rugi Rp 12 Juta
- *16 Juli 2026, 22.30 WIB* - Honda Vario hitam milik Melda Ade Ariyani, depan Alfamart Kramatwatu. Rugi Rp 20 Juta
- *9 Oktober 2026, 22.00 WIB* - Honda Beat Street putih milik Ai Nuraeni, Jembatan Pelangi Banten Lama, Kasemen. Rugi Rp 15 Juta

Penangkapan dilakukan berurutan:
*HD* ditangkap 5 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB di Jerang Ilir, Cibeber, Cilegon. *MT* ditangkap hari yang sama pukul 19.00 WIB di tempat kerjanya di kawasan PIK 1. *MR dan AM* ditangkap 6 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB di Desa Cikuya, Kampung Bojong, Sukaresmi, Pandeglang.

HD dan MT berperan sebagai pelaku, sementara MR dan AM diduga sebagai penadah.

Mereka disangkakan *Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang Penipuan dan Penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.

*2. KOMPLOTAN LOSBAK: KUNCI T, NOMOR RANGKA DIHAPUS*

Perkara kedua, tersangka *RL (45)* diduga mencuri mobil losbak.

Peristiwa terjadi *13 Maret 2026, 08.00 WIB* di Jalan Link Sili Lebak, Unyur, Serang. Korban Hayani kehilangan *Suzuki Futura ST 150 Pikap tahun 2014, Rp 60 Juta.*

Modusnya menggunakan kunci T dan kunci palsu. Pengembangan dari keterangan DP yang sudah diamankan sebelumnya mengarah ke Kedaton, Bandar Lampung.

RL akhirnya ditangkap saat istirahat di pangkalan truk tempatnya bekerja sebagai kernet truk solar.

Polisi menyita 3 unit Suzuki Futura losbak hitam (besi biru, besi kuning, tanpa besi) yang nomor rangka dan mesinnya sudah dihapus, plus 1 Honda Scoopy merah yang diduga dipakai sebagai sarana.

RL dijerat *Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023* tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman 7 tahun penjara.

*3. BEGAL RUMAH DI LEBAK: CONGKEL JENDELA, CURI KUNCI, BAWA MOTOR*

Perkara ketiga melibatkan *AG (50) dan J (38)* di Kabupaten Lebak.

Mereka beraksi tengah malam hingga dini hari. Congkel jendela rumah korban, ambil kunci, lalu bawa kabur motor yang terparkir.

- *25 Agustus 2026, 03.30 WIB* - Kampung Candi, Lebakasih, Curugbitung. Korban Dodo kehilangan Honda Beat hitam 2021, A-2089-OX, Rp 20 Juta.
- *7 September 2026, 02.10 WIB* - Kampung Nanggerang, Haurgajrug, Cipanas. Korban Anisah kehilangan Honda Beat CBS Sporty merah-hitam 2026, A-4695-NM, Rp 17 Juta.

Total kerugian Rp 37 Juta.

AG ditangkap di Kampung Cangketek, Bandung, Serang, di rumah istrinya. J ditangkap di persembunyiannya di Kampung Nanggerang, Cipanas, Lebak.

Barang bukti berupa Honda Beat CBS Sporty merah-hitam A-4695-NM berhasil diamankan.

AG dan J disangkakan *Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023*, ancaman 7 tahun, dan 9 tahun untuk keadaan tertentu.

*27 KENDARAAN DISITA*

Total barang bukti yang diamankan 27 unit, mulai dari Honda Beat, Vario, PCX, Aerox, Scoopy, KLX, Supra, hingga 3 unit losbak. Beberapa diantaranya nomor rangka/mesin sudah dihapus, sebagian menggunakan pelat palsu.

Penyidik masih mencocokkan satu per satu kepemilikan kendaraan tersebut.

*Pernyataan Dirreskrimum*

Dirreskrimum Polda Banten *AKBP Fauzan Syahril* menegaskan:

> "Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Penyidik terus mendalami setiap perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengamankan barang bukti untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku."

*Imbauan Polda Banten*

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk waspada:

- Jangan mudah percaya kenalan baru di aplikasi kencan
- Jangan sembarangan meminjamkan kendaraan
- Gunakan kunci ganda saat parkir di rumah dan tempat umum
- Segera lapor ke polisi jika melihat atau mengalami tindak pidana

Penyidikan dilanjutkan, berkas akan dilimpahkan ke jaksa. Polda Banten menegaskan penanganan perkara dilakukan profesional dan tersangka tetap memiliki hak hukum, kesalahan ditentukan pengadilan.
(Culai/Red)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAS BANTEN