Breaking News

MIRIS! TURNAMEN TENPEO MARKAS FC DI CIGUDEG RICUH - DIDUGA ILEGAL TANPA IZIN, KORBAN DIKEROYOK & PANITIA TERANCAM PIDANA BERLAPIS!

MIRIS! TURNAMEN TENPEO MARKAS FC DI CIGUDEG RICUH - DIDUGA ILEGAL TANPA IZIN, KORBAN DIKEROYOK & PANITIA TERANCAM PIDANA BERLAPIS!

CIGUDEG, BOGOR - Turnamen sepak bola usia bebas TENPEO Markas FC di Lapangan Cirangsad Turi, Banyuwangi, Cigudeg, pada Minggu (25/10/26) berakhir tragis. Laga antara Tanjungwangi FC (Lebak, Banten) vs DR FC yang digadang-gadang jadi ajang silaturahmi malah berujung ricuh dan dugaan pengeroyokan.

Korban AT dan US dari Tanjungwangi FC harus menderita luka bocor dan goresan di muka setelah diduga dikeroyok beberapa orang dari tim lawan. Pemicunya sepele, hanya senggolan kaki di lapangan.

"Awalnya dari senggolan kaki, tiba-tiba saya dikeroyok," kata AT.

Saat kejadian, Kapolsek Cigudeg turun tangan langsung melerai. Namun fakta lebih mengejutkan terungkap: saat Kapolsek menanyakan izin keramaian kepada panitia, panitia hanya diam.

Kalau mau mengadakan kegiatan rame-rame harus ada izin sesuai undang-undang ,tegas Kapolsek .

Kalau melanggar terancam pidana tutup kapolsek .

Warga sekitar pun mengaku tidak tahu menahu soal izin lingkungan.

Bapak tahu gak ada cara ini tidak tahu ujar warga.
Mediasi yang dihadiri Sekdes dan BPD pun buntu, situasi masih panas.

Sementara salah satu Panitia Aldi  hubungi lewat wa hanya menjawab lewat chat "dari pihak mana" bahkan di telpon tidak mengangkatnya.

LALU, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB? INI JERATAN HUKUMNYA!

Jangan anggap remeh turnamen tanpa izin. Jika ada korban, hukumannya tidak main-main.

1. PANITIA BISA MASUK BUI!
Panitia yang lalai tidak urus izin dan keamanan bisa dijerat 2 pasal berlapis:

- Pasal 274 UU No 1/2023 (KUHP Baru)tentang menggelar keramaian tanpa izin yang menimbulkan keonaran - ancaman denda hingga penjara.

- Pasal 103 ayat (1) UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan: Penyelenggara yang tidak penuhi syarat keamanan, keselamatan dan teknis dipidana maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 Miliar!

2. PELAKU PENGEROYOKAN TERANCAM 7 TAHUN!

- Pasal 262 UU No 1/2023 (Pengeroyokan di Muka Umum): Yang ikut mengeroyok bersama-sama diancam 5 tahun penjara. Jika korban luka, naik jadi *7 tahun penjara!
- Pasal 466 UU No 1/2023 (Penganiayaan): Jika dilakukan perorangan, ancaman 2 tahun 6 bulan.

3. SANKSI ADMINISTRATIF:
 Klub bisa dibekukan, turnamen dilarang se-Kabupaten Bogor.

Berita ini di tayangkan pihak panitia di hubungi tidak menjawabnya hanya membalas dengan chat  dari pihak mana",redaksi menunggu seluas-luasnya untuk hak jawab dari pihak terkait,sesuai kode etik jurnalistik UU Pers no 40  tahun 1999 .

Ini peringatan untuk semua panitia turnamen kampung: Sepak bola itu hiburan, bukan ajang cari perkara. Urus izin, siapkan keamanan. Kalau tidak, siap-siap berurusan dengan Polisi.
(Tim)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAS BANTEN