Bapak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi. Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan asing. Hal tersebut disampaikan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (21/10/2026).🇮🇩⭐️⭐️⭐️⭐️🇮🇩
0 Komentar