Breaking News

Respon Cepat Tim Unit Laka Lantas Polres Lebak Tangani Laka Maut di Perapatan Cilatak Cileles Diduga Minim Penerangan Jalan .

Respon Cepat Tim Unit Laka Lantas Polres Lebak Tangani Laka Maut  di Perapatan  Cilatak Cileles Diduga Minim Penerangan Jalan .

LEBAK, - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya sekitar Warung Cilatak, dekat perapatan Cilatak, Kabupaten Lebak, pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban meninggal dunia adalah Rusdi (67), petani/pebun, warga Kp. Lebak Daleum, Desa Kramatjaya, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten. Korban telah dimakamkan pagi tadi.

Menurut keterangan Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Lebak Ipda Aris Setyawan, S.H., kendaraan sempat berhenti di pinggir jalan. Sopir turun sebentar ke warung untuk menemui teman. Saat berhenti, mesin mati namun lampu hazard/sein menyala. Saksi mata tidak ada, hanya sopir.

Minim Penerangan Jadi Sorotan

Kondisi penerangan di lokasi kejadian disebut minim dan berkelap-kelip. Hal tersebut diduga menjadi salah satu faktor kurangnya kewaspadaan.

"Penerangannya kan kelap-kelip, mungkin kurang waspada. Di situ mobil berhenti waktu kejadian," ujar salah seorang warga yang ikut membantu evakuasi.

Saat anggota dari Polsek Cileles tiba di TKP, kendaraan masih berada di TKP namun langsung digeser untuk menghindari kemacetan. Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Mapolres Lebak untuk proses lebih lanjut.

Korban sendiri tidak meninggal di lokasi kejadian. Saat dievakuasi, kondisi korban sudah dalam keadaan parah dan koma.

"Kita tidak bisa menentukan meninggal atau tidak, intinya kondisi parah. Pas dibawa ke Puskesmas baru dinyatakan meninggal," ujar Nono Maryono SH. Kanit reskrim Polsek Cileles.

Setelah dari Puskesmas, jenazah kemudian dijemput pihak keluarga untuk dimakamkan. Prosesi pemakaman dihadiri  dari pihak keluarga pemilik kendaraan yang berasal dari wilayah Kopi, perusahaan sawit.

Pihak desa menyebut hingga saat ini tidak ada tuntutan dari keluarga korban. Pihak pemilik kendaraan disebut bertanggung jawab secara kekeluargaan.

"Tidak ada bentuk tuntutan apapun, tapi bertanggung jawab. Sampai hari ini tidak ada masalah," pungkas Kades Marsidin

EDUKASI HUKUM: Pasal 273 UU No.22 Tahun 2009

Peristiwa ini menjadi pengingat kewajiban penyelenggara jalan sesuai Pasal 24 UU LLAJ untuk segera memperbaiki jalan rusak dan memberi tanda/penerangan.

Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan:

(1) Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan laka dengan korban luka ringan/rusak kendaraan, dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp12 juta.
(2) Jika mengakibatkan luka berat, penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta.
(3) Jika mengakibatkan orang meninggal dunia, penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp120 juta.
(4) Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda/rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki, dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.

Artinya, jalan minim penerangan yang menyebabkan kecelakaan juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya kepada penyelenggara jalan.
(Culai/Red)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAS BANTEN