LEBAK - Ketua DPC Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Lebak A.Sutisna memberikan apresiasi atas kinerja Polsek Panggarangan dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan warga Muhamad Saripudin warga desa Mekarjaya,kecamatan Cijaku kabupaten Lebak untuk menuntut keadilan.
Diketahui Polsek Panggarangan melalui Surat Tap Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/02/IX/RES.1.6/2026/Reskrim/Polsek Panggarangan/Polres Lebak/Polda Banten tanggal 21 September 2026, telah menetapkan Sdr. JM Bin MARSUDIN (Alm) sebagai tersangka atas laporan polisi tanggal 16 Juli 2026 dengan pelapor Muhamad Saripudin Bin Sukra (Alm).
"Kami dari FRIC kabupaten Lebak mengapresiasi Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin, SH dan Kanit Reskrim AIPDA Dimas Sutarwoko, SH yang sudah bekerja maksimal, profesional dan prosedural dari Lidik naik ke Sidik sampai gelar penetapan tersangka," ujar A.Sutosna Ketua DPC FRIC Kabupaten Lebak, Jumat 25 September 2026 di Lebak.
A.Sutosna menambahkan, penetapan ini harus menjadi edukasi hukum bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menggunakan senjata tajam / besi dalam menyelesaikan masalah.
Fric Lebak akan kawal ke proses selanjutnya.
Sesuai edukasi dan kajian mengacu kepada UU Pidana, perlu diketahui pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal di bawah ini
1. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 466 ayat (1) tentang penganiayaan luka ringan sedang dengan menggunakan besi / alat / senjata tajam.
2.Pasal 466 ayat (2): Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
3.Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan besi / senjata tajam (Sajam) tanpa hak.
"KUHP Baru Pasal 466 ayat (1) itu ancaman pidananya dapat dipidana 2 tahun 6 bulan penjara, tegasnya.
Apalagi kalau ditambah UU Darurat No 12 Tahun 1951 pengunan besi tajam/gancu. Jadi ini bukan delik ringan tapi harus didalami lebih serius," tegas Ketua FRIC Lebak.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Panggarangan AIPDA Dimas Sutarwoko, SH saat dikonfirmasi lewat sambungan Wa Jumat 25 /09/26 membenarkan telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 18 September 2026 dan telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Lebak sejak 29 Juli 2026.
"Kami bekerja secara profesional dan mengikuti prosedur yang berlaku," singkat Dimas.
Di sisi lain, korban Muhamad Saripudin berharap proses hukum segera dilimpahkan ke persidangan agar mendapatkan kepastian hukum sesuai UU yang berlaku.
Untuk diketahui, surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor SP2HP/07.a/IX/2026/Reskrim tersebut ditujukan kepada pelapor di Kp. Sukamulya Rt 04/02 Desa Mekarjaya, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.
(Maman/Tim)

0 Komentar