Breaking News

Kades Cikareo Kecamatan Cileles Klaim Sudah Dirembuk, RT 05 dan Warga: Tidak Pernah Ada Musyawarah

Kades Klaim Sudah Dirembuk, RT 05 dan Warga: Tidak Pernah Ada Musyawarah

Inilah pangkal persoalan. Kepala Desa Cikareo, Rikrik Nugraha, saat dikonfirmasi menyebut bahwa penentuan titik jalan sudah dirembukkan dengan pemborong dan perencanaan sudah matang.

Pernyataan tersebut tidak sama dengan pengakuan RT setempat dan warga.

Ketua RT 05 Kampung Cinangasih, Suma, bersama warga sekitar menegaskan tidak pernah ada undangan musyawarah, tidak ada kumpulan, dan tidak ada berita acara kesepakatan penentuan titik.

"Masyarakat juga kan, saya juga orang sekitar. Tidak ada musyawarah, Pekerja juga bukan orang sini.

Warga menilai, jika memang sudah dirembuk, seharusnya yang dibangun terlebih dahulu adalah akses jalan yang paling sulit dan paling vital, masih banyak, bukan dibagi ke sawah pribadi  tanpa kejelasan.

Kualitas Disorot: Tanpa Pasir Atas, Kanstin Kurang Tanam dan Pecah

Selain administrasi, kualitas pekerjaan juga menjadi keluhan. Dari foto lapangan yang diterima redaksi, kondisi paving block terlihat bergelombang dan acak-acakan. Nat paving belum terisi pasir atas sebagai pengunci dan belum dilakukan pemadatan stamper.

Kanstin sebagai pembatas pinggir jalan juga terlihat hanya diletakkan di atas tanah, tidak tertanam dalam dan tanpa adukan pengunci semen. Akibatnya, sejumlah kanstin sudah retak dan miring.

Padahal, jalan tersebut merupakan akses vital warga menuju sumur dan pemandian umum yang digunakan banyak orang untuk mandi dan mengambil air, baik saat kemarau maupun penghujan. Tumpahan air cucian warga membuat jalan yang tanpa pasir atas menjadi licin dan membahayakan.

Sesuai spesifikasi baku Dinas Perkim Provinsi Banten, pemasangan paving block wajib menggunakan pasir alas, pasir pengisi nat di atasnya, pemadatan stamper, dan kanstin harus tertanam minimal 2/3 tinggi serta dikunci adukan.

Konfirmasi Berimbang: Pelaksana Janji Akan Dirapikan dan Dilengkapi Pasir Atas

Untuk asas keberimbangan dan edukasi, kompasbanten.com melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelaksana CV  Satya Kencana. Agustiana Jum'at 18/09/26  di lapangan yang saat itu sedang berada di lokasi.

Terkait temuan tersebut, pihak pelaksana mengakui dan berjanji akan segera merapikan serta melengkapi pasir atas dan melakukan stamper ulang sesuai spek Perkim.

"Ya berarti rencana itu mau dipakai pasir atas lagi ya? Dirapikan ya?" tanya tim di lapangan yang dijawab pelaksana dengan janji perbaikan.

Terkait volume, pelaksana menjelaskan pekerjaan kurang lebih panjang 200 meter x lebar 2 meter = 400 m2, yang dinilai masuk akal dengan nilai kontrak Rp 189 juta tersebut.

Terkait kedekatan pelaksana dengan pihak desa yang disebut-sebut satu kampung, pelaksana menyebut hal tersebut tidak mempengaruhi proses tender yang sudah berjalan sesuai prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, warga Cinangasih RT 05 masih menunggu realisasi janji perbaikan dan berharap ke depan, setiap pembangunan PSU melalui musyawarah RT setempat dan dituangkan dalam berita acara agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat.
(Tim)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAS BANTEN