Breaking News

FRIC Lebak Nilai Tupoksi Korwil BGN Lebak Lemah Jika Hanya Evaluasi Tanpa Penindakan Yang Nyata

FRIC Lebak Nilai Tupoksi Korwil BGN Lebak Lemah Jika Hanya Evaluasi Tanpa Penindakan Yang Nyata

LEBAK,_Kasus temuan belatung hidup di ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di MI Al Hadid Kampung Cijahi, Curugbitung yang viral di JGN NEWS pada 28 September 2026, kini masuk babak baru.

Setelah SPPG Yayasan Hamim Center mengakui kelalaian dan meminta maaf, publik menanti tindakan tegas Badan Gizi Nasional (BGN). Namun Ketua DPC FRIC Kabupaten Lebak, A. Sutisna, menilai langkah Korwil BGN Lebak terlalu lemah jika hanya berhenti pada evaluasi.

FRIC: Tupoksi Korwil Lemah Kalau Cuma Evaluasi!

"FRIC Lebak menilai Tupoksinya Korwil BGN Lebak lemah kalau hanya evaluasi tidak ada penindakan terhadap dapur yang MBG nya ada belatung. Ini bukan soal salah ucap, ini soal nyawa anak sekolah. Harus ada sanksi tegas!" tegas A. Sutisna, Selasa (30/9/2026).
Saat di konfirmasi Rabu pagi 30/9/26 menjelaskan sudah ada evaluasi,tapi tindakan nyata belum terlihat.

Menurut FRIC, BGN punya SOP sangat jelas dan harus dijalankan tanpa pandang bulu.

APA YANG HARUS DILAKUKAN BGN? INI EDUKASI TUPOKSINYA:

1. QC (Quality Control) KETAT WAJIB HUKUM!

Setiap ompreng yang keluar dari dapur SPPG wajib melalui QC 3 lapis: Cek bahan baku mentah, cek proses masak higienis, dan cek akhir sebelum di-seal dan dikirim ke sekolah. Tidak boleh ada ulat, belatung, atau bahan tidak layak lolos.

2. Evaluasi Sistemik dan Pelaporan Berjenjang

Ini Tupoksi inti Korwil dan Korkab BGN:
- *Korkab wajib menyusun laporan evaluasi harian/insidental* mengenai kronologi temuan belatung untuk diserahkan kepada *Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN* di pusat.
- Laporan tidak boleh ditutup-tutupi. Harus transparan, lengkap dengan foto, video, dan keterangan saksi di sekolah.

3. Ganti Rugi Tanpa Potong Anggaran MBG

FRIC juga mendesak poin penting yang sering dilupakan:
- *Mewajibkan pihak SPPG mengganti kerugian menu makanan tidak layak tanpa menyentuh atau memotong anggaran utama program MBG.* Artinya dapur yang lalai wajib mengganti rugi dari kantong pribadi/yayasan, bukan dari uang negara yang sudah dialokasikan untuk gizi anak.

"Kalau hanya evaluasi lalu minta maaf, besok akan ada lagi kasus serupa. Kami desak BGN Pusat turun tangan, periksa SLHS dapur SPPG yang bernaung di Yayasan Hamim Center khususnya dapurjyabyang diduga bermasalah ,suspend sementara, dan berikan sanksi tegas. Jangan sampai program Presiden yang mulia untuk cegah stunting dan menuju Indonesia Emas 2045, hancur karena ulah dapur nakal yang tidak profesional," pungkas A. Sutisna.

Kasus ini menjadi ujian pertama ketegasan BGN di Kabupaten Lebak.

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAS BANTEN