LEBAK, BANTEN - Menindaklanjuti arahan SMSI Pusat, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebak resmi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Newsroom Jaga Desa. Pembentukan ini untuk mengawal, mendampingi, dan mempublikasikan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dari Kejaksaan RI hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Dalam pembukaan rapat kotdinasinya A.Sutisna selaku Sekertaris Pokja Newsroom Jaga Desa Kabupaten Lebak menuturkan "Dalam rapat pembentukan pengurus Newsroom Jaga Desa langkah Pertama Korcab Pokja Newsroom Jaga Desa Kabupaten Lebak membentuk tingkat korwil sampai pengurus kecamatan korcam hingga ke desa kordes, tegasnya.
Tingkatan korwil hingga ke desa kordes demi tertibnya administrasi serta tidak sulit untuk akses informasi kalau sudah berjalan kelak,imbuhnya.
Rapat kali ini sekaligus pembentukan pengurus untuk segera di SK kan oleh korcab Pokja Newsroom Jaga Desa kabupaten Lebak agar segera melaksanakan sesuai tugas masing-masing tutupnya.
Ketua SMSI Lebak yang juga Ketua Koordinator Pokja Newsroom Jaga Desa, Ananda Deni, menggelar rapat koordinasi bersama seluruh perwakilan pembentukan Pokja se-Kabupaten Lebak, pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Jl. R.T. Hardiwinangun, Rangkasbitung Barat.
Edukasi, Bukan Intimidasi
Dalam arahannya, Deni menegaskan agar seluruh pengurus segera melakukan aksi terkoordinasi di lapangan. Koordinasi akan dilakukan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Lebak, serta pihak terkait lainnya.
"Saya ingin SMSI Lebak sebagai Ketua Koordinator Pokja Newsroom Jaga Desa untuk segera melaksanakan koordinasi kepada pihak Kejaksaan dan ABPEDNAS Kabupaten Lebak dan pihak-pihak terkait. Bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk membimbing, mendampingi, serta mengedukasi para Kepala Desa," tegas Deni.
Menurutnya, langkah ini penting agar program Jaga Desa berjalan nyata, sesuai fungsi dan tepat sasaran, sehingga Kepala Desa tidak salah langkah dalam mengelola anggaran negara.
3 Fungsi Utama Pokja Newsroom Jaga Desa
Deni menjelaskan, Pokja Newsroom Jaga Desa dibentuk SMSI sebagai mitra strategis Kejaksaan RI. Ada 3 fungsi utama yang diemban:
1. Pengawalan Hukum: Memberikan literasi dan penyuluhan hukum bagi aparatur desa agar terhindar dari salah kelola dana desa.
2. Transparansi Informasi: Memastikan publikasi pengelolaan dana dan pembangunan desa berjalan transparan, objektif, dan akuntabel melalui kerja-kerja media siber.
3. Pengawasan Real-Time: Mengoptimalkan pemantauan program desa agar tepat sasaran dan mencegah praktik penyimpangan sejak dini.
Target Terbentuk Hingga Tingkat Desa
Setelah struktur kepengurusan terbentuk di tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Lebak, Deni optimis instruksi dari pusat dapat diimplementasikan secara menyeluruh.
"Setelah terbentuknya struktur kepengurusan di tingkat Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Lebak, Pokja Newsroom Jaga Desa Kabupaten Lebak yakin dapat mewujudkan potensi dari setiap program yang telah diinstruksikan dari pusat hingga sampai ke tingkat desa di wilayah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten umumnya," ujarnya.
Program Jaga Desa sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan RI untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa agar akuntabel, transparan, dan bebas dari masalah hukum.
Penulis: redaksi
Editor: Sapu Jagat News

0 Komentar