LEBAK - Jajaran Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus menonjol. Dalam Press Conference yang digelar di Mapolres Lebak, Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan jalanan dan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Dalam press conference tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim serta dihadiri puluhan awak media yang meliput langsung.
Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengolahan pemurnian emas di wilayah Kecamatan Bayah, anggota Sat Reskrim melakukan pengecekan dan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin.
"Modus operasi dari tambang ilegal ini adalah para pelaku melakukan kegiatan penambangan, pengolahan, pemurnian emas dari lokasi tambang yang tidak berizin," ujar Kapolres dalam keterangannya.
Cara yang dilakukan pelaku untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut menggunakan alat berupa kolom rendaman, gelondong, dan satu set alat pembakaran/peleburan.
Polres Lebak telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini.
"Motif dari para pelaku ini adalah untuk memperoleh keuntungan dengan tidak mengurus perizinan tambang dan menjual hasil tambang," tambahnya.
BARANG BUKTI DIAMANKAN
Di depan meja press conference terlihat barang bukti berupa karung-karung material tambang, alat pengolahan, dan dokumen terkait yang berhasil disita petugas.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lebak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena merusak lingkungan dan melanggar hukum. Masyarakat diminta segera melapor ke layanan Polisi 110 jika mengetahui aktivitas serupa.
(Jie/Red)

0 Komentar