Publik Soroti Tumpukan Limbah Rongsokan Diduga Pemilik CV Jaya Limbah Berinisial (AY) Beralamat Di Jalan Kampung Cimesir Kelurahan MC Timur Rangkasbitung Lebak Banten
LEBAK, - Di tengah naiknya harga barang bekas, usaha lapak rongsokan memang menjanjikan. Namun di Kabupaten Lebak, cara penyimpanannya tidak bisa sembarangan. Jika dibiarkan terbuka tanpa penutup dan pagar pembatas, pemilik lapak terancam sanksi administratif hingga pidana.
Saat di temui oleh awak media diduga pemilik pengusaha pengelola CV Limbah Jaya berinisial AY terkesan menghindar dari kejaran wartawan untuk memproleh konfirmasi dan lewat sambungan wa tidak membalasnya Senin 03/01/26
Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan, pengelolaan barang bekas tetap wajib mematuhi aturan lingkungan hidup, ketertiban umum, dan perizinan.
Dasar hukumnya jelas. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang setiap orang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan. Hal ini diperkuat dengan peraturan daerah setempat.
Tiga Perda Utama yang Mengatur di Lebak:
1. PERDA No. 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengatur kewajiban pelaku usaha mengelola Limbah B3 seperti oli bekas, aki, dan limbah elektronik.
2. PERDA No. 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Mengatur larangan buang sampah sembarangan hingga tingkat desa. Pelanggar terancam denda yustisi hingga Rp 2,5 juta.
3. PERDA No. 7 Tahun 2023 tentang RTRW Lebak 2023-2043. Mengatur zonasi tata ruang, termasuk lokasi yang boleh dan tidak boleh dijadikan tempat usaha limbah.
Selain Perda, Bupati Lebak juga menerbitkan Surat Edaran No. 660 tentang Pengawasan Pencemaran yang menginstruksikan DLH untuk menindak indikasi pencemaran limbah ilegal.
Kenapa Lapak Terbuka Berbahaya?
Lapak terbuka yang kehujanan dan kepanasan berisiko tinggi.
Rongsokan seperti besi berkarat, oli bekas, dan sisa elektronik jika terkena hujan akan meresap ke tanah dan mencemari air tanah warga. Selain itu tumpukan tersebut menjadi sarang nyamuk dan tikus.
Saat di temui Pemilik pengusaha pengelola limbah CV Limbah Jaya oleh awak media,sulit ditemui terkesan menghindar dan lewat sambungan wa tidak membalasnya 03/01/26
Menurut undang-undang dan perda jika terbukti mencemari dan membahayakan kesehatan warga, pengelola dapat dipidana.
Sanksi Berjenjang, Dari Teguran Hingga Penjara
Pemerintah menerapkan sistem sanksi bertahap berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Tahapannya: Teguran tertulis Denda administratif ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah -> Pembekuan izin -> Penyitaan barang oleh Satpol PP -> Penutupan permanen.
Namun untuk pelanggaran berat, usaha wajib ditutup paksa. Yaitu jika sengaja membuang Limbah B3 tanpa diolah, mengabaikan perintah penyegelan pemerintah, atau pencemarannya sampai menyebabkan korban jiwa atau warga sakit massal. Ancaman pidananya Pasal 103 UU PPLH, yakni 1-3 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Tak hanya sanksi dari pemerintah, tetangga yang terganggu juga bisa menggugat secara perdata. Warga yang merasa terganggu bau, hama, atau pemandangan kumuh akibat lapak rongsok bisa menggugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi dan pembersihan lahan.
(Tim/Red)

0 Komentar