Breaking News

IPAL SPPG Bina Bangsa Pasar Keong Cibadak Perlu Perbaikan Kepala SPPG Dan Aslap Tidak Ada Di Tempat BGN Lebak Dan Satgasus Perlu Ambil Tindakan Tegas

LEBAK, BANTEN - Kondisi Instalasi
 Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bina Bangsa Kampung Tungku desa Pasar Keong kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Banten menuai sorotan tajam.
04/08/26

Hasil investigasi Tim Media Center FRIC Kabupaten Lebak di lapangan menemukan fakta mencengangkan. Area IPAL tampak acak-acakan, tidak terawat, dan menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat hingga ke pemukiman warga.

 Kepala SPPG  dan Aslap tidak ada di tempat menurut satpam setempat mes juga jarang di isi tempat istirahatnya di luar pak"

Dalam video dokumentasi yang dikantongi redaksi, terlihat jelas saluran pembuangan yang berantakan, pipa yang tidak tertata, area dipenuhi sampah dan lumut. Lebih parah, penutup bak IPAL dari seng terlihat terbuka, memperlihatkan cairan limbah yang keruh, kental, dan berbau menyengat.
Kapasitas Jebol, Pengelola Akui Overload

Fakta paling mengejutkan terungkap saat tim melakukan konfirmasi langsung kepada AG, Kepala Dapur SPPG Bina Bangsa Pasar Keong Cibadak. Ia membenarkan jika IPAL tersebut mengalami kelebihan beban atau overload.

Kapasitas ideal IPAL tersebut hanya 2.500 liter, namun saat ini bebannya diduga sudah menembus 3.000 liter lebih.

"Masih 3.000 Pak. Itu sekarang 2000," ungkap AG, Kepala Dapur SPPG Bina Bangsa Cibadak saat dikonfirmasi.

 Sementara ketua BGN Kabupaten Lebak Mujib saat di hubungi lewat sambungan Wa " Sayankana pelajari dan akan ditindak lanjuti,tegasnya.

Tim media pun mencecar, kenapa bisa overload hingga kondisi acak-acakan dan berbau. Namun pengelola tidak memberikan penjelasan rinci soal penyebab overload tersebut.

Menanggapi kondisi yang berantakan, tim media juga mempertanyakan adanya dugaan pembiaran yang disengaja dalam pengelolaan limbah tersebut. Dari keterangan yang didapat, pengelolaan IPAL ini disebut-sebut ada kerja sama dengan DLH Kabupaten Lebak.

Jatah 20% UMKM Lokal Dipertanyakan

Tak hanya soal limbah, tim FRIC juga menyoroti soal pemberdayaan ekonomi lokal. Sesuai regulasi program SPPG, 20% harus melibatkan UMKM dan pengusaha lokal setempat.

"Yang 20 persen sudah ada Pak terkait UMKM setempat Pak? Pengusaha lokal setempat sudah dilibatkan?"kepala SPPG dalam percakapan dengan  tim media.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban transparan terkait pelibatan UMKM lokal tersebut.

Tim Media Center FRIC Kabupaten Lebak menegaskan, pemberitaan ini sudah melalui proses konfirmasi dan berpegang pada prinsip cover both side dan keberimbangan.

"Kami dari tim Media Center FRIC Kabupaten Lebak akan menayangkan berita ya Pak ya. Soal yang tadi kami kan sudah konfirmasi ke Bapak. Apapun kami tidak bisa menyalahkan Bapak. Kami hanya klarifikasi kegiatan di situ. Bapak sudah jawab. Nanti kami cantumkan jawaban Bapak di situ," tutup Tim Media di lokasi

Pengolahan Air Limbah (IPAL) acak-acakan dan mengeluarkan bau menyengat dapat dikenai sanksi tegas mulai dari teguran keras, penahanan insentif dana operasional, hingga penutupan sementara fasilitas dapur.

 Sanksi ini diatur secara ketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna mengawal kualitas lingkungan di sekitar area program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sanksi dan konsekuensi bagi SPPG yang melanggar standar pengolahan limbah:Sanksi Internal dari Badan Gizi Nasional (BGN)Berdasarkan Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis IPAL, sanksi bertahap yang diberikan
Teguran Tertulis: Peringatan resmi pertama kepada Kepala SPPG untuk segera memperbaiki sistem IPAL yang rusak atau bocor.

Penahanan Insentif  Dana operasional atau insentif bagi satuan pelayanan terkait akan ditangguhkan sampai standar kebersihan terpenuhi

Penghentian Operasional Sementara: Dapur MBG akan disegel dan ditutup paksa jika bau menyengat dan luapan sisa makanan terus mengganggu warga sekitar.

Sanksi Administratif Lingkungan (DLH / KLH)Jika limbah cair nonkakus (sisa minyak, lemak dapur, nasi, dan sisa lauk) meluap ke selokan umum hingga merusak lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dapat menjatuhkan

Paksaan Pemerintah: Perintah wajib memasang unit Grease Trap (penangkap lemak) standar berkapasitas 2 m³ hingga 100 m³.Pembekuan Izin Operasional: Pembatalan persetujuan teknis operasional karena terbukti melanggar baku mutu air limbah domestik.

Sanksi jika Kepala Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dan Asisten Lapangan (Aslap) Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak ada di tempat mencakup teguran tertulis, pemberhentian atau pemecatan, hingga penutupan operasional dapur.

 Kebijakan ini ditegaskan oleh Badan Gizi Nasional untuk menjaga kedisiplinan serta kelancaran distribusi makanan bergizi.Jenis Sanksi dan Dampak Sanksi Administratif dan Disiplin Pemberian surat peringatan (SP-1 hingga SP-3) atas pelanggaran tingkat kehadiran dan kelalaian tugas.

Pencopotan atau pemecatan dari posisi pegawai jika mangkir bertugas secara sengaja atau melakukan pelanggaran berat.Penghentian Operasional Dapur (Suspend/Tutup)

Operasional dapur SPPG dapat dihentikan sementara (suspend) atau ditutup permanen jika ketiadaan pimpinan membuat pelayanan publik lumpuh dan sistem pelaporan pusat macet.Penghentian pencairan insentif atau anggaran operasional harian bagi dapur yang bermasalah.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak DLH Kabupaten Lebak dan Yayasan SPPG Bina Bangsa Cibadak. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak terkait.
(Tim)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAS BANTEN