Saat ditemui awak media di lokasi, Alam menjelaskan komitmennya dalam menjalankan tugas."Saya selalu aktif di desa binaan saya, saya peduli dengan warga karena menjalankan tugas sesuai tupoksi," tegas Alam.
Yaitu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di desa adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, serta mediasi atau negosiasi agar tercipta situasi yang aman dan kondusif.
Rincian Tupoksinya Bhabinkamtibmas:Tugas Pokok:1. Melakukan pembinaan masyarakat untuk sadar hukum dan kamtibmas.
2. Melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
3. Melakukan mediasi, negosiasi, atau pemecahan masalah (problem solving) atas konflik warga.
Kegiatan Sehari-hari:• Sambang Desa: Berkunjung dari rumah ke rumah (door-to-door system) untuk mendengarkan keluhan warga. • Penyuluhan Hukum: Memberikan bimbingan tentang aturan hukum dan kamtibmas.
• Pengamanan: Mengatur dan mengamankan kegiatan masyarakat di desa. • Koordinasi: Bekerja sama dengan perangkat desa, Babinsa, dan tokoh masyarakat. • Pengawasan: Membantu memantau kegiatan sosial, mitigasi bencana, hingga pengawasan dana desa.
Dengan kehadiran Bhabinkamtibmas yang humanis dan dekat dengan warga, diharapkan Desa Pasindangan tetap dalam keadaan aman, damai dan kondusif.
(Jie/Red)

0 Komentar