Kontroversi Revitalisasi SDN 2 Kumpay, Kepala Pelaksana Diduga Hanya Jadi Formalitas Administrasi?
LEBAK, BANTEN - Proyek Revitalisasi Gedung SDN 2 Kumpay menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, Kepala Pelaksana yang seharusnya menjadi ujung tombak teknis di lapangan, diduga hanya dilibatkan dalam urusan administrasi saja, tidak dilibatkan dalam pelaksanaan fisik oleh Ketua Penanggung Jawab.
28)07/2026
Menurut keterangan Sakim sebagai pelaksana di pembangunan gedung revitalisasi SDN 2 Kumpay desa Kumpay Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten,menuturkan kepada awak media " saya hanya nama saja secara administrasi sebagai pelaksana ,ucapnya
Awak media bertanya bapak terpampang sebagai kepala pelaksana" kata siapa tanya pak Sakim" lanjut awak media memperlihatkan foto yang terpampang di area pembangunan revit,pak Sakim menohok sepertinya pak Sakim tidak tahu kalau dirinya sebagai kepala pelaksana .
Sementara Kepala Sekolah SDN 2 Kumpay menerangkan"bukan sepert itu pak , itu pak Sakim waktu itu aktif ,karena sekarang kurang aktif makanya saya nyuruh orang luar untuk pelaksanaanya ,cetusnya
Sayamah yang pnting pembanguannn gedung sekolah sekesai dengan baik imbuhnya .
Saat di tanya terkait diduga adanya pihak kuar sudah memborong pekerjaan revit tesebut,S berkilah itu bukan di borongkan hanya melaksanakan pekerjaannya saja,tutupnya.
Salah satu Mandor berinisial D di saat istirahat bekerja terkait dugaan pekerjaan di borongkan mengatakan" saya dapat kerja dari Pendi pak pas mengukur awal lokasi dirinya ada kesini ,saya kerja mulai tapi sampai sekarang belum datang- datang ucapnya.
Kemudian awak media bertanya kalau yang kerja ini dari mana saya dari Mengger dan yang lain yang dari Sodong Pandeglang tutupnya
Padahal, sesuai Juknis Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) program revitalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, tugas Kepala Pelaksana sangat vital.
Tugas utama Kepala Pelaksana meliputi:
1. Bersama Ketua P2SP memilih pekerja (tukang & kuli) sesuai keahlian 2. Mengatur dan membagi tugas harian pekerja di lokasi 3. Menghitung dan mengajukan kebutuhan material kepada Bendahara 4. Melaksanakan pembangunan fisik sesuai gambar teknis 5. Membuat laporan progres mingguan bersama pengawas
Diduga Ada Pengalihan Wewenang
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah pekerja beristirahat di lokasi proyek tanpa arahan teknis yang jelas. Sementara itu, papan informasi P2SP terpampang jelas nama Kepala Pelaksana adalah SAKIM.
Jika benar SAKIM tidak dilibatkan dalam fisik, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip swakelola. Program revitalisasi ini wajib dilaksanakan secara swakelola oleh sekolah, bukan dikerjakan sepihak atau dialihkan ke pihak ketiga.
Apa Sanksinya Jika Kepala Pelaksana Tidak Dilibatkan?
Jika Penanggung Jawab terbukti sengaja tidak melibatkan Kepala Pelaksana, maka:
1. Sanksi Administratif: Dinas Pendidikan dapat mencopot jabatan Penanggung Jawab dan membekukan dana bantuan tahap berikutnya karena LPJ tidak akuntabel.
2. Sanksi Perdata: Dianggap wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan wajib ganti rugi jika bangunan gagal.
3. Sanksi Pidana: Jika ada unsur manipulasi anggaran, dapat dijerat UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sesuai UU Jasa Konstruksi Pasal 43, jika bangunan gagal karena asal-asalan, ancaman penjara 5 tahun dan denda 10% nilai kontrak.
(Tim)

0 Komentar