KETUA UMUM FRIC H. DIAN SURAHMAN: STATUS TERSANGKA FEBRIE ADRIANSYAH TETAP MENGIKAT KUAT SECARA YURIDIS
JAKARTA - Kamis 16 JULI 2026 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menegaskan bahwa status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap sebagai tersangka dan tidak diturunkan derajatnya menjadi saksi. Ketegasan ini disampaikan menyusul diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung, guna menindaklanjuti pelimpahan perkara dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan serius dalam penanganan hukum perkara strategis nasional, meliputi kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN, serta proyek pengembangan infrastruktur di lingkungan Krakatau Steel. Untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel, Kejagung telah membentuk Tim 9 yang terdiri dari jajaran jaksa senior, termasuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KAJIAN HUKUM DAN TINJAUAN YURIDIS MENURUT KETUA UMUM FRIC
H. Dian Surahman, Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), memberikan penjelasan mendalam terkait posisi hukum, prosedur, serta validitas proses yang berjalan:
1. Keabsahan Status Tersangka dan Dasar Hukum Penerbitan Sprindik Baru
*"Pernyataan resmi Kejagung yang menegaskan Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka sepenuhnya sejalan dengan Pasal 1 Angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan seseorang sebagai tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup untuk menduga kuat telah terjadi tindak pidana dan tersangkanya yang melakukannya.
Penerbitan Sprindik baru, khususnya Sprindik Nomor 43 dan 44 Tahun 2026, berfungsi sebagai landasan legalitas formal bagi Tim 9 untuk melanjutkan penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti tambahan, memeriksa lebih banyak saksi, serta mempersiapkan berkas perkara hingga tahap penuntutan."* ujar H. Dian Surahman dengan tegas, Kamis (16/7/2026).
2. Kritik Prosedural Terkait Pelimpahan Perkara di Tengah Proses Penyidikan
"Meskipun Kejagung dan Polri menyatakan langkah ini sebagai bentuk sinergitas antar-lembaga, ditinjau dari prinsip hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan yang dilakukan di tengah proses penyidikan memicu perdebatan prosedural yang mendasar." lanjutnya.
Ketua Umum FRIC menegaskan kembali:
*"Berdasarkan ketentuan KUHAP, alur prosedural yang sah dan lazim adalah penyidik kepolisian merampungkan seluruh tahap penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap secara formal dan materiil (Tahap P21), baru kemudian dilimpahkan secara resmi ke Kejaksaan untuk tahap penuntutan. Hal ini dilakukan guna menjaga independensi pemeriksaan dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang hukum secara eksplisit untuk mengambil alih perkara di tengah proses penyidikan adalah KPK, sesuai amanat undang-undang pembentukannya. KUHAP tidak mengenal mekanisme pengambilalihan berkas perkara antar-lembaga penegak hukum yang setara pada tahap penyidikan."* ungkap H. Dian Surahman.
3. Validitas Barang Bukti dan Pengawasan Proses Hukum
Terkait barang bukti yang telah disita – mulai dari dokumen perencanaan, dokumen transaksi, aset bergerak dan tidak bergerak, hingga uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah – Ketua Umum FRIC menjelaskan:
"Secara hukum, seluruh barang bukti yang telah disita dan tercatat secara resmi tetap sah dan mengikat sebagai alat pembuktian. Isu mengenai keabsahan atau kelemahan barang bukti tidak dapat diputuskan berdasarkan opini sepihak atau perdebatan di luar pengadilan, melainkan harus diuji secara transparan dan objektif di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."
"Saat ini seluruh proses hukum telah berada sepenuhnya di bawah penanganan Tim 9 Kejagung. Secara yuridis, status tersangka Febrie Adriansyah tetap mengikat dan tidak dapat diubah kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat dan seluruh elemen bangsa kini mengawasi secara ketat apakah penuntutan internal di dalam tubuh Kejaksaan Agung ini dapat berjalan independen, tajam, dan sepenuhnya bebas dari intervensi struktural maupun kepentingan politik." tutup H. Dian Surahman.
(Jie/Red)

0 Komentar