1/07/2026
Menurut Aktifis Lebak sekaligus pengurus Ormas Badak Banten Muh Syam As "Polisi sebagai aparat penegak hukum jangan menunggu lama segera memproses setelah menerima laporan karena sudah jelas masuk pasal penganiayaan (Pasal 351 KUHP): Menyebabkan luka atau rasa sakit, diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda. Tegasnya.
Syam Menambahkan Kami mendukung kinerja kepolisian untuk mengungkap kasus ini biar jadi efek jera bagi pelaku,siapapun yang melakukan tindak kekerasan tidak di benarkan secara hukum dengan dalih apapun tutupnya.
Sementara itu korban Muhamad Saripudin (Aled)mengatakan" saya berharap demi rasa keadilan mohon kepada kepolisian pelaku segera di proses agar di adili sesuai hukum yang berlaku,cetusnya.
Agar dia tidaksekali- kali lagi mengulangi perbuatannya tutup Aled.
Kanit Reskrim Polsek Panggarangan yang menangani kasus tersebut saat di hubungi lewat sambungan Wa Rabu 01/07/2026 oleh awak media Kompas Banten mengatakan ,Saksi sudah di periksa menunggu tahapan gelar perkara apakah cukup barang bukti atau kurang cukup untuk jadi tersangka,ungkapnya
Kepada pihak diduga korban sudah di sampaikan masih penyelidikan untuk tahap penyidikan tutupnya.

0 Komentar