TANGERANG ] Polresta Bandara Soekarno - Hatta (Soetta) mengungkap home industri narkotika jaringan internasional di wilayah hukumnya.
Pengungkapan dilakukan 13 April 2026 pukul 03.00 WIB di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Soetta, dilanjutkan penggeledahan di Bali pada tanggal 19-20 April 2026.
Dalam operasi gabungan dengan Bea Cukai itu, polisi menangkap 3 tersangka WNA. Inisial BSM warga negara Amerika Serikat berperan memproduksi vape THC, MDMA, ekstasi dan sabu.
Kemudian inisial GNH warga Tunisia sebagai bandar ganja, MDMA, LSD, ekstasi dan vape THC. AEP warga Tunisia yang bertugas sebagai kurirnya GNH.
*Barang Bukti Capai Ribuan Gram*
Petugas mengamankan 7 botol cairan ganja/THC 2.134 gram atau 1.502 ml, 18 cartridge vape ganja, MDMA 1,21 gram, ganja 322,99 gram, MDMA 66,47 gram, LSD 4,51 gram, dan 1 butir ekstasi 0,39 gram.
"Nilai total barang bukti ditaksir Rp10 miliar untuk vape THC dan Rp98,8 juta untuk jenis lainnya," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/6).
*Villa Bali Dijadikan Pabrik, Cairan Disamarkan Botol Sabun*
Penyelidikan berawal dari penangkapan BSM yang baru tiba dari Bangkok dengan Batik Air membawa 7 botol cairan THC.
Pengembangan kasus mengarah ke villa di Badung dan Kediri Tabanan yang dijadikan tempat produksi.
Modusnya rapi. BSM memasukkan cairan ganja ke botol sampo dan sabun, lalu diedarkan via ojek online sistem tempel/mapping. Pembayaran menggunakan cara transfer rekening atau cryptocurrency.
"Sementara tersangka GNH menjual lewat media sosial dengan kurir AEP dan warga lokal, pembayarannya juga menggunakan kripto," beber Wisnu.
*Omset Rp10 Miliar Per Bulan, 2.793 Jiwa Terselamatkan*
BSM memproduksi sekitar 2.000 vape THC per bulan sejak Agustus 2023. Harga jual Rp5 juta per buah membuat omsetnya mencapai Rp10 miliar per bulan.
"GNH dan AEP diduga meraup untung Rp2,194 miliar dari Juli 2025 sampai April 2026," ujar Wisnu didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu.
Polisi menyebut barang bukti vape THC setara 2.000 cartridge siap pakai. Jika diasumsikan 1 orang pakai 1 vape, pengungkapan ini menyelamatkan 2.793 jiwa.
*Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara*
BSM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 610 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
GNH dan AEP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 juncto Pasal 132 UU Narkotika juncto KUHP, ancaman sama 20 tahun penjara.
"Polresta Bandara Soetta melalui Sat Resnarkoba mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran gelap narkotika di wilayahnya masing-masing," pungkas Wisnu.
(Culai/Red)

0 Komentar