JAKARTA || Dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya Elza Syarief, mengungkap adanya lebih dari 30 pihak yang diduga terlibat.
Informasi tersebut berasal dari data dan percakapan yang tersimpan di ponsel Sony yang kini disita penyidik, imbuhnya"
Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator karena merasa tidak terlibat langsung dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan ingin mengungkap pihak lain yang diduga berperan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Sony, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Penyidik menduga ketiganya mengatur verifikasi mitra SPPG sehingga yayasan yang terafiliasi dengan mereka tetap lolos meski tidak memenuhi syarat.
Selain itu, mereka diduga mengintervensi pengadaan barang dan jasa serta melakukan mark up pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan, penggeledahan, dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi yang diperiksa.
(Putra/Red)

0 Komentar