09/05/2026
Dalam tanggapannya A.Sutisna ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPC Kabupaten Lebak terkait penyalahgunaan obat tanpa izin edar serta peredarannya "kami atas nama Fast Respon Indonesia Center DPC Lebak beri apresiasi atas kinerja tim Satresnarkoba polres Lebak yang sudah mengamankan terduga pelaku pengedar obat tanpa izin edar,tegasnya.
Sebagai mana kita ketahui selama ini perkembangan pengedar maupun penyalahgunaan obat tanpa izin edar sejenis tramadol atu heximer diduga semakin marak,bukan saja di perkotaan,bahkan sudah masuk ke pelosok-pelosok pedesaan dan perkampungan sampai menyasar ke kobong - kobong pesantren,imbuhnya.
Saya selaku ketua Fast Respon Indonesia Center DPC kabupaten Lebak mengajak semua elemen masyarakat untuk memberantas dan memerangi penyalahgunaan dan peredaran obat tanpa izin, semakin hari semakin merajalela,kita prihatin sekali,ayo selamatkan generasi penerus,beri pemahaman atau edukasi terkait bahaya penyalahgunaan mengkonsumsi obat dan perdarannya bisa dipidana,serta kita dalam memberantas penyakit masyarakat ini harus bersinergi dengan aparat penegak hukum.
Sepertinya obat jenis tramadol dan heximer tersebut sudah tidak asing bagi mereka,bahkan diduga sudah biasa di kalangan anak-anak remaja untuk di konsumsi,sungguh memperhatinkan merusak generasi penerus tutupnya.
(Jie/Redaksi)

0 Komentar