Breaking News

JPU Kejaksaan Negeri Rangkasbitung Tuntut Pidana 4 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Mantan Dirut PDAM , Kuasa Hukum Sebut JPU Tidak Berkemanusiaan

KOMPASBN || LEBAK,_Rabu, 6 Mei 2026.
Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang dugaan korupsi penyertaan modal pada PDAM Lebak sebesar Rp. 15 Miliar dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lebak atas nama Andrie Marpaung dan M. Yasiir membacakan Tuntutan untuk terdakwa Ir. Oya Masri, M.E., dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur PDAM tersebut dengan tuntutan Penjara selama 4 Tahun 6 bulan dan denda 100 juta rupiah serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 1,3 Miliar.
Advokat Acep Saepudin selaku Kuasa Hukum Oya Masri mengaku keberatan atas tuntutan tersebut, dalam keterangannya Acep menyampaikan: “Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sangat tidak berperikemanusiaan karena menuntut klien saya dengan tuntutan yang sangat tinggi tanpa memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan dan tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

 Padahal dari 50 orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ada satupun yang menuebutkan bahwa klien kami melakukan korupsi ataupun menerima suap atau gratifikasi, bahkan Saya juga menantang Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan jika memang ada aliran dana kepada klien saya. Tapi apa yang terjadi? JPU tidak mampu melakukan itu.

 Bahkan, di persidangan telah terungkap fakta bahwa Inspektorat tidak pernah melakukan audit terhadap perkara ini, melainkan hanya menyimpulkan hasil audit yang dilakukan oleh 2 organisasi yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara, artinya Kejaksaan Negeri Lebak salam menentukan keruguan negara dalam perkara ini sangat tidak mendasar dan tidak jelas, apalagi ada dana penyertaan modal sebesar Rp. 6,9 Miliar yang tidak diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Lebak sehingga menimbulkan banyak tanda tanya kemana sebenarnya uang tersebut? Padahal ketika klien kami mengundurkan diri sebagai Direktur PDAM uang tersebut masih ada di rekening namun ketika Direktur berganti uang tersebut tidak tau kemana dan digunakan untuk apa? Karena Inspektorat sendiri tidak mau memeriksanya. 

Oleh karenanya kami bergarap agar semua pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat kelak.”
Acep juga menjelaskan bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum Oya Masri telah meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk mengajukan pembelaan pekan depan sebelum Majelis Hakim membacakan Putusan Akhir.
(Jie/Red)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAS BANTEN