KOMPASBN ||Lebak – Kapolsek Panggarangan Polres Lebak, AKP Acep Komarudin, SH, memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan dugaan kasus pencabulan yang terjadi di daerah hukum Polsek Panggarangan, Polres Lebak.
Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin, SH menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebak untuk proses lebih lanjut.
“Kasus tersebut hari ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Acep, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa personel Polsek Panggarangan turut mendampingi keluarga dan korban dalam proses pelaporan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak.
“Personel kami hari ini mendampingi keluarga dan korban datang ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima laporan pengaduan (Lapdu) dari orang tua korban.
“Kami telah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban pada Jumat (3/4/2026), dan langsung menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lebak, Ipda A.H. Limbong, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Ya, hari ini kami menerima laporan dari keluarga dan korban yang didampingi personel Polsek Panggarangan. Saat ini kami masih melakukan gelar perkara awal terhadap kasus tersebut,” terang Limbong.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Maman/Red)

0 Komentar