Breaking News

THR Rp55 Triliun dari Pusat Mengalir, PPPK Paruh Waktu di Banten Belum Teranggarkan? Ini Penjelasan Lengkapnya

KOMPASBN ||Provinsi Banten – Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan PNS. Namun di sisi lain, Pemerintah Provinsi Banten memastikan belum menganggarkan THR secara khusus bagi PPPK paruh waktu.(sumber Bantennews)

Kebijakan pusat tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menyebutkan bahwa anggaran THR tahun ini meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.

“THR berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni,” jelas Airlangga dalam keterangannya.

Kebijakan nasional ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan Pusat vs. Skema Daerah

Di tingkat daerah, situasinya tidak selalu seragam. Pemerintah Provinsi Banten melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mahdani, menjelaskan bahwa THR di lingkungan Pemprov saat ini dialokasikan bagi PPPK penuh waktu karena mekanisme penggajiannya langsung melalui belanja pegawai di BPKAD.

Sementara itu, PPPK paruh waktu masih melekat pada anggaran operasional masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Yang PPPK paruh waktu ini kan masih ikut ke OPD dia. Kalau PPPK penuh waktu, gaji ditransfer langsung dari BPKAD, jadi THR-nya dari situ,” jelas Mahdani.

Artinya, meskipun pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran besar melalui APBN, implementasi teknis di daerah tetap bergantung pada struktur penganggaran masing-masing pemerintah daerah.

Mengapa Bisa Berbeda?

Secara prinsip, kebijakan THR bagi ASN memang diatur melalui regulasi nasional. Namun dalam praktiknya, pembayaran bagi pegawai daerah bersumber dari APBD dengan menyesuaikan kemampuan fiskal dan mekanisme belanja pegawai di masing-masing daerah.

Kebijakan pusat menjadi payung hukum dan acuan, sementara detail penganggaran di level provinsi/kabupaten disesuaikan dengan struktur administrasi dan klasifikasi kepegawaian yang berlaku.

Kondisi inilah yang memunculkan perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Banten.

Respons dan Harapan

Perbedaan kebijakan ini pun menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan PPPK paruh waktu yang berharap mendapatkan kepastian menjelang Lebaran.

Pengamat kebijakan publik menilai penting adanya sinkronisasi yang lebih kuat antara regulasi pusat dan implementasi daerah agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Transparansi dan komunikasi terbuka dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

Di sisi lain, pemerintah pusat menegaskan bahwa kebijakan THR merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua 2026.

Perlu Evaluasi Bersama?

Momentum ini dinilai dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam menyelaraskan status kepegawaian PPPK serta mekanisme penganggarannya.

Apakah perlu ada penegasan regulasi agar tidak terjadi perbedaan perlakuan? Atau perlu penyesuaian struktur belanja pegawai di daerah?

Yang jelas, dengan anggaran nasional Rp55 triliun yang telah disiapkan, masyarakat kini menanti bagaimana kebijakan tersebut benar-benar dapat dirasakan merata oleh seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun di daerah.

Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci agar tujuan utama—menjaga kesejahteraan aparatur dan mendorong pertumbuhan ekonomi—dapat tercapai secara adil dan efektif.
(Husna/Red)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAS BANTEN