Breaking News

Proyek Gedung Sekolah Rakyat Di Desa Panggarangan Diduga Tidak Transparan Dan Melanggar K3

KOMPASBN |Lebak, Banten – Pembangunan gedung Sekolah Rakyat di Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, menjadi perhatian Publik, Proyek yang saat ini tengah berjalan diduga tidak transparan dan melanggar K3
27/02/2026.

Perlu  diketahui papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan jumlah anggaran dan pagar keamanan belum di pasang,padahal pebgerjaan proyek diduga sudah berlangsung satu bulan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, papan nama proyek memang terpasang di depan area pembangunan. Namun, informasi yang tercantum dinilai belum lengkap karena tidak memuat rincian besaran anggaran, sumber dana secara detail, maupun informasi pendukung lainnya sebagaimana lazimnya proyek yang menggunakan dana pemerintah diduga bertentangan dengan UU keterbukaan Informasi Publik no .14 tahun 2008 di sisi lain pagar pembatas keamanan belum di pasang bertentangan dengan UU no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Berdasarkan peraturan terbaru terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi di Indonesia, yaitu Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), penggunaan pagar pengaman konstruksi tetap wajib.

Pagar pengaman merupakan Alat Pelindung Kerja (APK) yang krusial untuk membatasi area proyek dengan area publik. 
 
Sebaiknya di pasang lebih dahulu sebelum proyek di laksanakan.

Kewajiban Pengamanan Lokasi (Pagar): Pagar pengaman adalah komponen vital dalam Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) untuk mencegah kecelakaan.
Dasar Hukum Utama: Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 merupakan acuan utama yang memperbarui pedoman sebelumnya.

Fungsi Pagar: Mencegah akses orang yang tidak berkepentingan masuk ke lokasi berbahaya, memastikan keamanan publik, dan melindungi pekerja.

K3 Konstruksi: Seluruh aktivitas konstruksi wajib mematuhi standar keselamatan, termasuk penggunaan pagar pengaman (seperti pagar seng, pembatas area, jaring pengaman). 

Mengabaikan pemasangan pagar pengaman pada proyek konstruksi adalah pelanggaran terhadap peraturan K3 di Indonesia (Permen PUPR 10/2021) dan berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi lewat sambungan Wa kepada Tulus diduga dari pihak pelaksana ,namun belum ada jawaban .

Setelah beberapa selang waktu kemarin kamis 26/02/2026, kami di temui sesorang bernama Rijal menurut dia humas di pekerjaan tersebut yang berada di lokasi proyek," ya bahwa papan proyek tidak mencantumkan rincian anggaran dan mengaku merasa heran atas hal tersebut,tegasnya.

“Biasanya kalau kita kerja di proyek lain, rincian anggaran itu selalu ada di papan proyek. Ini pas saya lihat tidak ada. Tapi sudah saya sampaikan,” tutupnya"

Di tempat yang sama salah satu pekerja memaparkan "pelaksanaan pekerjaan proyek ini kurang lebih satu bulan pak" ungkpnya.

Warga masyarakat mengaku kecewa karena tidak dapat mengetahui besaran dana yang digunakan dalam pembangunan gedung tersebut. Padahal, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara, termasuk yang bersumber dari APBN, wajib mencantumkan detail informasi seperti nilai anggaran, sumber dana, serta waktu pelaksanaan.

“Sampai sekarang kami tidak tahu berapa total anggaran yang digunakan. Di papan proyek hanya tertulis nama kegiatan dan pelaksana, tapi tidak ada rincian biaya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek dan bahkan memicu kecurigaan adanya potensi penyimpangan anggaran. Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas asumsi warga dan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Tokoh masyarakat setempat meminta pihak pelaksana maupun pemerintah desa untuk segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mereka menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya anggaran dicantumkan secara terbuka. Ini menyangkut uang rakyat,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tidak dicantumkannya jumlah anggaran pada papan proyek tersebut.

Masyarakat berharap adanya klarifikasi dan transparansi agar pembangunan gedung Sekolah Rakyat di Desa Panggarangan dapat berjalan lancar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadikan pembangunan gedung tersebut bisa berkwalitas dan bermanfaat untuk anak bangsa.
(Maman/Tim)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAS BANTEN