Breaking News

Industrial Harmony In 2026 di Support Puluhan Perusahaan, Tab Plus Inc Hadirkan Ratusan Peserta

KOMBAN,Cikarang,-Dalam rangka memperlengkapi para Pengusaha dan Praktisi HR menghadapi dinamika usaha di tahun 2026, Tab Plus Inc menghadirkan ruang diskusi Konstruktif, Inspiratif dan Solutif dengan mengadakan kegiatan INDUSTRIAL HARMONY IN 2026 dengan Tema "Membangun Budaya Kinerja Berkeadilan, dan Mencegah Tindak Pidana Korporasi Melalui Sistem Pengupahan & Keterlibatan Karyawan di Era KUHP Baru"
Ketua Pelaksana Dyah Wahyuni, SE, MM menyampaikan dalam sambutannya menyampaikan ucapan Terimakasih banyak kepada para sponsor atas terselenggaranya acara ini dengan baik

"Kami ucapkan Terimakasih banyak kepada para sponsor yang telah ikut berpartisipasi menjadi sponsor, sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar, diantaranya:
1. PT Arkana Technology Consulting
2. RS Mitra Keluarga
3. Andal Software
4. Hotel Harris Summarecon Bekasi
5. The Jungle Waterpark
6. Dana Darurat & GardTrax
7. Trans Studio Cibubur
8. PT Mitra Jaya Abadi Sentosa
9. PT Essanto Jaya Tekindo
10. Let’s Eat Seafood Cikarang 
11. Griya LM
12. Stifin Brain Cikarang
13. Hotel Grand Zuri Jababeka
14. Kimura Industrial Partners 
15. De Malini
16. PT Madusari Nusa Perdana / Kimbo
17. PT Multi Karya Raharja 
18. PT Wesira Multi Sebahat
19. Andara Catering
Serta Segenap Panitia yang tergabung dalam Tab Plus Inc. Alhamdulillah, dihadiri oleh Peserta lebih kurang 200 orang, dan dipenghujung acara kami akan bagikan banyak doorprize," ulas Dyah Wahyuni pada Sabtu (20-12-2025) di Grand Zuri Hotel Jababeka, Cikarang

Narasumber Dr. Anwar Budiman, S.H., M.M., M.H. yang merupakan Founder of Dr. Anwar Budiman & Partners, Pakar Hubungan Ketenagakerjaan, Dosen Universitas Krisnadwipayana memaparkan dalam presentasinya Terkait Membangun Budaya Kerja Berkeadilan

"KUHP baru, yang mulai berlaku pada tahun 2026 secara eksplisit mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, artinya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau karyawan mereka dalam lingkup kegiatan korporasi. Sedangkan perbedaan dengan KUHP Lama adalah KUHP lama tidak secara eksplisit mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana dan pertanggung jawabannya. Pengaturan tindak pidana korporasi sebelumnya hanya terdapat dalam undang-undang sektoral diluar KUHP", ulasnya

Dr Anwar Budiman juga mengulas Terkait Asas Hukum Pidana, Penyertaan, Pertanggungjawaban Korporasi, Pidana dan Tindakan Bagi Korporasi, Kepailitan, Perbuatan Curang Pengurus atau Korporasi, dan Suap

"Kami mengajak kepada semua peserta yang tergabung di Perusahaan Mari Kita Semua Untuk Mematuhi Peraturan Perundang-undangan, Saling Menghormati, saling menghargai dan saling menjaga harkat dan martabat, sehingga kita semua terhindar dari segala macam penderitaan", ungkapnya. 

Sementara itu Narasumber Tabita Anna Wulandari yang merupakan Founder of Praktisi Berbagi, Certified Professional Trainer BNSP, Practitioner, Motivator, Writer menyampaikan Terkait Employee Engangement, dengan Roadmap, Assessment, Strategy, Implementation, & Monitoring

Tampak dari pengamatan awak media, Peserta antusias dalam bertanya seputar Korporasi, Ketenagakerjaan, Karir dan Hukum. Setelah Sesi Diskusi diisi Presentasi oleh Perusahaan yang memberikan sponsor sekaligus pemberian Doorprize.
(Putra/Red)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAS BANTEN