JAKARTA ] Upaya pemerintah dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika kini semakin menekankan pendekatan kemanusiaan. Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Kepala BNN Komjen Sujudi Ario Seto terus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi.
“Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” tegas Komjen Sujudi Ario Seto kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Pernyataan Sujudi Ario Seto tersebut jadi pengingat penting di tengah meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika bukan semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.
Mantan Kapolda Banten menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi, sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Program ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warganya agar bisa pulih dan kembali berperan di masyarakat.
Menurut Komjen Sujudi, paradigma lama yang menganggap pecandu harus dijatuhi hukuman pidana kini harus diubah.
“Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” ujarnya.
Dalam pendekatan baru ini, BNN menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial untuk memastikan penyalahguna benar-benar pulih, baik dari sisi fisik maupun psikologis.
(Ajie/Red)
0 Komentar