
KOMPASBANTEN.com
Ironisnya, ketua kelompok P3A-TGAI Raksa Warna, saat dikonfirmasi awak media Inda Ulung terkait pekerjaan P3TGAI di Desa Mekarahayu mengatakan lewat sambungan Wa pekan lalu bedalih "itu sudah di gali bang cuman memang karena kontur tanahnya becek dan posisi di jalur air hidup jadi kelihatan seperti nggak di gali kilahnya.
Selain fisik bangunan diduga kurang Spek alias tidak sesuai RAB juga bahan matrial diduga kurang berkualitas seolah-olah olah proyek P3-TGAI hanya sebatas untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya. Padahal, program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengelolaan irigasi yang lebih baik.
Mengingat UU TIPIKOR No.20 Tahun 2001 perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR
"Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.
(Tim)
0 Komentar