LEBAK,_Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu sabu.Pengungkapan kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiyana.,SH secara langsung. Senin (11/8/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki.,SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan hasil Ungkap Perkara Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, atau menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar. Yang terjadi pada Hari Jumat 08 Agustus 2025 sekira jam 16.00 Wib.
Untuk TKP berada di pinggir jalan yang berada di Kp. Nambo, Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten. Dengan inisial tersangka SM Bin HD, Lahir Lebak pada tangga 27 Nobember 2003, Umur 21 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Alamat Kp. Tarikolot, Rt/Rw 001/002, Kel/Ds. Sawarna Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang dibungkus lakban merek Fragile diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto: 4,48 gram dan berat netto: 4,07 gram, 1 unit kendaraan R2 merek Honda Vario 150 warna putih beserta kunci dan 1 unit hp merek redmi warna hitam
Epy Cepiyana., SH menjelaskan kronologis pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira jam 16.00 Wib di pinggir jalan yang berada di Kp. Nambo, Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. SB Bin HD, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, atau menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang dibungkus lakban merek Fragile diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto: 4,48 gram dan berat netto: 4,07 gram, 1 unit kendaraan R2 merek Honda Vario 150 warna putih beserta kunci dan 1 unit hp merek redmi warna hitam. Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka didapati keterangan tersangka berjualan sejak bulan Juli tahun 2025 sampai dengan ditangkap.Barang bukti narkotika golongan I jenis sabu didapatkan oleh tersangka dengan cara mengambil di titik/peta tempat narkotika jenis sabu itu berada di daerah Kp. Nambo Malingping dengan diarahkan oleh pemegang akun instagram @WILBOYS27.ID Dimana narkotika golongan I jenis shabu tersebut akan tersangka edarkan di daerah Sawarna Kec. Bayah Kab.Lebak.
Tersangka diproses Hukum dan teracam Hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dipidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dan seumur hidup denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, Pungkasnya.
,(Ajie/Red)
0 Komentar