Breaking News

Perwira Komandan Pleton Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, TNI AD Pastikan Proses Hukum Transparan

KOMPASBANTEN.com
JAKARTA]Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan perkembangan terbaru penyidikan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saprutra Namo.

 Dari total 20 personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah seorang perwira yang menjabat sebagai Komandan Pleton di satuan tempat Lucky bertugas.

Menurut Brigjen Wahyu, perwira tersebut diduga secara sengaja memberi peluang atau mengizinkan terjadinya kekerasan terhadap Prada Lucky, yang berujung pada kematian prajurit muda itu. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki posisi komando langsung.

 Perannya sedang kami dalami sesuai aturan hukum militer yang berlaku,” tegasnya, Senin (11/8).

Wahyu menegaskan, TNI AD berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan tuntas, tanpa pandang bulu, baik terhadap bintara, tamtama, maupun perwira.

 Seluruh tersangka akan diproses sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), termasuk pasal yang mengatur pertanggungjawaban komandan atas tindakan anak buahnya.

Hingga kini, identitas perwira tersebut belum diungkap ke publik. 

TNI AD menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap unsur komando lain di satuan tersebut untuk memastikan tidak ada tindakan pelanggaran disiplin dan hukum yang luput dari sanksi.

Kasus kematian Prada Lucky telah menyedot perhatian publik, khususnya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, tempat keluarga korban berdomisili. Masyarakat dan aktivis HAM mendesak agar seluruh pelaku dihukum berat dan institusi militer melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik kekerasan di lingkungan satuan.
(Husna/Red)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAS BANTEN