Breaking News

Distributor Pupuk Bersubsidi Berinisial (JI) Asal Pandeglang Di Duga Menyelundupkan Pupuk Bersubsidi Ke Wilayah lebak.

Distributor Pupuk Bersubsidi Berinisial (JI) Asal Pandeglang Di Duga Menyelundupkan Pupuk Bersubsidi Ke Wilayah Lebak.
Lebak_KOMPASBANTEN.com
Kini yang kesekian kali nya para oknum distributor nakal yang mengalihkan pendistribusian pupuk betsubsidi ke luar daerah utuk meraup keuntungan besar sehingga merugikan uang negara dan menyengsarakan rakyat ,di duga kali ini di lakukan oleh oknum  distributor berinisial (JI) menjual pupuk bersubsidi di atas HET dan diduga tidak memiliki surat rekomendasi pihak terkait.

Saat di konfirmasi salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya, di desa  Ciapus Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak Banten,terkait mahalnya pupuk bersubsidi ,pada hari senin 3/3/2025 pekan mengatakan kepada awak media di kediaman nya " Pupuk bersubsidi di desa Ciapus harga nya mahal sudah mencapai 4000 sampai 5000 rupiah per kilo gramnya, kami sangat kewalahan membelinya tegasnya.

Warga menambahkan kami beli pupuk subsidi tersebut   belinya dari kios Pak Haji Atma pungkasnya .

 Setelah mendapatkan informasi dari salah satu warga,kami team awak media langsung mendatangi pemilik kios tersebut guna dimintai keterangan terkait menerima membeli pupuk bersubsidi dari luar derah dan menjualnya lagi ke warga Ciapus kecamatan Cijaku Lebak Banten.

 Saat di pinta keterangan oleh tim awak media, Pak Haji Atma selaku pemilik kios membenarkan bahwa dia menerima pengiriman dan sekaligus membeli pupuk bersubsidi dari luar daerah dan  menjualnya lagi  ke warga "ya benar Pak saya sudah menerima dan membeli pupuk bersubsidi 10 karung dari IY dan JI warga Kampung Dahu Desa Cihanjuang Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, yang 7 karung nya untuk saya pakai sendiri dan yang 3 karung nya saya ecerkan kilahnya.

 Setelah mendapatkan keterangan dari Pak Haji Atma selaku pemilik kios pupuk di desa Ciapus,team awak media langsung bergegas mencari keberadaa (JI) sesuai alamat yang di informasikan sama H.Atma pemilik kios untuk dimintai keterangan.

Sesampainya di alamat di tuju yaitu di Kampung Dahu Desa Cihanjuang Kecamatan Cikeusik (JI) sedang tidak ada di rumah atau sedang ke luar kota, hal ini di ungkapkan oleh kakak saudaranya JH, setelah di hubungi lewat Hp lebih lanjut (JI) diduga menghindar dan HP nya juga tidak bisa di hubungi. 

Mengingat peraturan pemerintah tentang pupuk bersubsidi.

 HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah di atur dalam keputusan Mentri Pertanian RI No 664/KPTS/SR.310/M/11/2024. dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer di tetapkan sebesar Rp2.250/kg utuk urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk kakao Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg. pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat di kenai ancaman pidana berdasarkan pasal 2 UU NO. 20 Tahun 2021.

 Sangsi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.

 Sampai berita ini di lansir awak media masih berupaya menghubungi (JI) guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait Penyuplaian pupuk bersubsidi ke wilayah Kabupaten Lebak.

                      (Tim)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAS BANTEN