SJN || Kuningan — Polemik pengelolaan sampah di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, masih menyisakan tanda tanya. Selain dugaan praktik pembakaran sampah secara terbuka, transparansi penggunaan iuran kebersihan sebesar Rp10 ribu per rumah tangga juga menjadi sorotan.
Permasalahan ini mencuat setelah awak media menerima keluhan warga terkait masih berlangsungnya pembakaran sampah di lingkungan desa, meski masyarakat telah rutin membayar iuran bulanan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Sebagai bagian dari upaya pemberitaan berimbang, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung pada 30 Maret 2026. Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan, mulai dari kebenaran praktik pembakaran sampah, penggunaan dana iuran, hingga langkah penanganan ke depan.
Namun hingga berita awal diterbitkan pada 31 Maret 2026, pihak desa belum memberikan tanggapan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp diketahui telah dibaca, tetapi tidak dibalas.
Selanjutnya, laporan resmi diajukan melalui kanal “Lapor Kuningan Melesat” pada 13 April 2026 dengan nomor INF-2604HTS0077. Respons baru diterima pada 27 April 2026 dengan status laporan “Selesai”.
Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa telah dilakukan musyawarah dengan pihak desa. Hasilnya, desa berencana menghentikan pembakaran sampah terbuka serta mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga. Selain itu, terdapat rencana pembentukan bank sampah sebagai solusi jangka panjang.
Meski demikian, jawaban tersebut dinilai belum menyentuh persoalan utama terkait kejelasan penggunaan iuran Rp10 ribu yang dibayarkan warga. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai alokasi dana maupun fasilitas yang disediakan dari pungutan tersebut.
Sejumlah warga mengaku berharap adanya keterbukaan dari pemerintah desa. Mereka menilai, iuran yang dipungut seharusnya diiringi dengan sistem pengelolaan yang jelas dan tidak lagi mengandalkan pembakaran sampah.
Secara regulasi, pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menekankan pentingnya pengelolaan ramah lingkungan dan melarang praktik yang berpotensi mencemari lingkungan.
Rencana pemilahan sampah dan pembentukan bank sampah dinilai sebagai langkah positif, namun efektivitasnya bergantung pada realisasi di lapangan. Tanpa pelaksanaan yang nyata, rencana tersebut berpotensi tidak menjawab persoalan yang ada.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi lanjutan dari Kepala Desa Kaduagung terkait penggunaan dana iuran maupun strategi pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah desa, khususnya dalam menghentikan pembakaran sampah dan memastikan pengelolaan yang transparan. Awak media akan terus memantau perkembangan ini guna menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang dan bertanggung jawab.
(Tim /Red)

0 Komentar